Ruko yang dibangun Pemkab Batola disewakan kepada pihak lain, lalu biaya sewa dinikmati sendiri
BANJARMASIN, KP – Tuntas rangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap terdakwa, H Makmun Kaderi.
Makmun Kaderi yang juga mantan Wakil Bupati (Wabup) Barito Kuala, ini divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang terakhir, pada Senin (14/2), serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Batola.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara,” demikian kutipan putusan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin
Makmun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta.
Apabila denda tak dibayar, terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana.
Terdakwa terjerat korupsi penguasaan aset milik Pemkab Batola, ini sebelumnya telah mendengar tuntutan dari JPU yakni 1 Tahun 3 Bulan.
Selain itu, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan.
Makmun selama ditetapkan sebagai tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB
Marabahan sejak 1 Oktober 2021. Sedangkan sidang perdana digelar 18 Oktober 2021.
Hasil putusan tersebut memperlihatkan hakim sependapat dengan JPU.
Pun kerugian negara dan aset daerah dapat dikembalikan.
Makmun mengambil keuntungan pribadi atas sewa tebus tiga ruko nomor 5, 6 dan 7 di Pasar Induk Handil Bakti.
Ruko yang dibangun Pemkab Batola itu lantas disewakan kepada pihak
lain, lalu biaya sewa dinikmati sendiri tanpa disetorkan.
Setelah mulai ditelisik Kejari Batola, Makmun mengembalikan uang hasil sewa senilai Rp170.500.000 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batola.
Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, perkara tetap dilanjutkan dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (K-2)