Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Mantan Wabup Batola Diganjar Penjara 1 Tahun 3 Bulan

×

Mantan Wabup Batola Diganjar Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
5 mantan 4klm
IDANG – Terdakwa Makmun Kaderi (baju orange) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (KP/Dok)

Ruko yang dibangun Pemkab Batola disewakan kepada pihak lain, lalu biaya sewa dinikmati sendiri

BANJARMASIN, KP – Tuntas rangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap terdakwa, H Makmun Kaderi.

Baca Koran

Makmun Kaderi yang juga mantan Wakil Bupati (Wabup) Barito Kuala, ini divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang terakhir, pada Senin (14/2), serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Batola.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan tujuan

menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana

karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara,” demikian kutipan putusan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin

Makmun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta.

Apabila denda tak dibayar, terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana.

Terdakwa terjerat korupsi penguasaan aset milik Pemkab Batola, ini sebelumnya telah mendengar tuntutan dari JPU yakni 1 Tahun 3 Bulan. 

Selain itu, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan. 

Makmun selama ditetapkan sebagai tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB

Marabahan sejak 1 Oktober 2021. Sedangkan sidang perdana digelar 18 Oktober 2021.

Hasil putusan tersebut memperlihatkan hakim sependapat dengan JPU.

Pun kerugian negara dan aset daerah dapat dikembalikan.

Makmun mengambil keuntungan pribadi atas sewa tebus tiga ruko nomor 5, 6 dan 7 di Pasar Induk Handil Bakti.

Ruko yang dibangun Pemkab Batola itu lantas disewakan kepada pihak

lain, lalu biaya sewa dinikmati sendiri tanpa disetorkan.

Setelah mulai ditelisik Kejari Batola, Makmun mengembalikan uang hasil sewa senilai Rp170.500.000 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batola.

Baca Juga :  Tahun 2024, DJP Kalselteng Serahkan Enam Tersangka ke Kejaksaan, Kerugian Pendapatan Negara Rp 3.370.753.584

Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, perkara tetap dilanjutkan dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (K-2)

Iklan
Iklan