Banjarmasin, KP – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin pada 29 Oktober 2021 lalu.
Gugatan sendiri dilayangkan PT WIS pada tanggal 3 November 2021 lalu, dan yang menjadi tergugat adalah Wali Kota Banjarmasin.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman PTUN Banjarmasin pada 23 Maret 2022, dalam putusan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM itu ada sejumlah poin yang dikeluarkan.
Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Lalu, menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, KM 2,5. Tepatnya, yang berada di kawasan simpang tiga Jalan Kuripan.
Kemudian pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Kilometer 2, atau di depan Gedung Gusdi Mulia.
Selain itu, PTUN Banjarmasin juga menyatakan, bahwa tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Untuk itu, PTUN mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.
Ada pun selanjutnya, PTUN menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
Saat dikonfirmasi Humas PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh menjelaskan, jika melihat putusan itu, objek sengketa adalah tindakan membongkar.
“Kalau kemudian ini dikabulkan batal tindakan, artinya tindakan yang dilakukan ada cacat prosedur atau substansi,” ucapnya
Mesyitoh membeberkan, ada dua poin penting yang dikeluarkan PTUN atas putusan itu yakni pemko wajib mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik Penggugat yang terletak di dua titik tersebut
“Ya benar, putusan itu kemarin siang. Pihak tergugat diminta mengembalikan dua baliho bando,” katanya saat ditemui di kantornya, pada Kamis (24/3).
Kemudian, ditambahkan Masyitoh dua titik pengembalian baliho bando yang terlanjur di runtuh Pemko itu disebutnya karena telah terjadi cacat prosedur dan substansi.
“Tindakan itu artinya terjadi cacat prosedur,” katanya.
Kemudian lagi, dari beberapa poin yang digugat pihak WIS selain permintaan pengembalian baliho. Gugatan lainnya ditolak PTUN misalnya terkait gugatan ganti rugi dan lainnya.
Menanggapi putusan PTUN Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Namun, belum mengetahui secara detail.
“Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa ditanyakan langsung ke bagian hukum. Ke Pak Lukman Fadlun,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media di Balai Kota, Jumat (25/3).
Di sisi lain, kabar putusan PTUN Banjarmasin itu rupanya juga diketahui oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Mantan Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu itu mengaku, bahwa saat ini pihaknya bersiap melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
“Untuk hal detail lainnya, nantinya bisa ditanyakan ke Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin,” pungkasnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun masih tidak memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan. (Kin/KPO-1)