Kasongan, KP – Fraksi -fraksi DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan pendapat akhir frkasi, terhadap lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah di sampaikan oleh Bupati Katingan ke DPRD Katingan.
Penyampaian pendapat akhir praksi ini disampaikan pada sidang paripurna ke -8 masa persidangan II, Jumat (1/4/2022) di ruang sidang paripurna DPRD setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, didampingi wakip ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Katingan.
Pendapat akhir Fraksi di DPRD Katingan di sampaikan dari, Fraksi PDI – Perjuangan oleh Yudea Pratidina, Fraksi Golkar oleh Toni Yosefta, Fraksi PKB oleh, H. Hanafi, Fraksi Hanura -Nasdem, Esen Hover dan Fraksi Gerindra melalui zoom.
Adapun lima buah raperda disampaikan Oleh Pemkab Katingan melalui Bupati Katingan, yakni raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, bantuan hukum masyarakat miskin di Katingan, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan kepemudaan.
” Pengangajuan raperda diajukan oleh Bupati, pendapat akhir praksi, berikan catatan tindak lanjut perundang undangan dan kewajiban peraturan daerah sebagai dasar hukum.” kata anggota fraksi PDI- Perjuangan, Yudea Partidina.
Kemudian H. Hanafi dari fraksi PKB, menyebukan agar anggota DPRD Katingan dapat mensosialisasikan raperfa ini sesuai dengan daerah pemilijan (Dapil).
” kita berharap, dengan disosialisasikan pelaksanaan Perda ini nantinya di Dapil masing-masing dewan, agar masyarakat dapat memahami sebuan perda itu, ” ucap H. Hanafi.
Sementara Sekretaris Dewan, Kabul Mustiman menyebutkan program pembentukan peraturan daerah dapat memutuskan dan menetapkan persetujuan lima buah raperda itu menetapkan menjado sebuah Perda.
” untuk itu, persetujuan bersama lima buah perda menjadi sebuah Perda pada sidang paripurna ini, ” tegasnya. (Isn/K-10)