Banjarbaru, KP – Untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu aktor penggerak ekonomi pasca wabah Covid-19 dan mengisyaratkan hadirnya negara dalam pemulihan ekonomi, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi UMKM serta perbankan yang berlangsung di Grand Dafam Q Hotel, Kamis (21/04).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah.
Narasumber hadir secara langsung, Dosen Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Hj. Syahrida, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Banjarbaru, Rofiana Devi dan terhubung secara virtual, Analis Hukum Madya Ditjen AHU, Gatot Joko Nugroho.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi.
“Kegiatan sosialisasi Perseroan Perorangan dilakukan sebagai upaya untuk memberikan edukasi bagi pelaku usaha dalam proses pendirian Perseroan Perorangan dan menyamakan persepsi semua pihak terkait teknis dan substansi Perseroan Perorangan. Sehingga pelaku usaha bisa berpartisipasi untuk mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan agar usaha yang mereka lakukan saat ini bisa lebih maju, berkembang dan bisa membangkitkan perekonomian negara,” ujar Riswandi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi, menyampaikan bahwa perseroan perorangan merupakan salah satu strategi pemerintah untuk perluasan lapangan kerja.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha perorangan untuk dapat dijadikan badan usaha dalam bentuk perseroan perorangan. Sehingga memberikan kemudahan dalam pendirian dan permodalan dalam menjalankan usaha yang berbadan hukum sekaligus dapat memperluas lapangan pekerjaan,” ujar Lilik.
“Bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah, kami berharap untuk mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan karena banyak manfaat yang akan didapatkan di antaranya peluang untuk investasi dan pemodalan. Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel tidak hanya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi melainkan pendampingan bagi para pelaku usaha yang berkeinginan untuk mendaftarkannya dan saat ini bisa melakukan pendaftaran secara online dengan proses yang lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.
Selanjutnya pemaparan materi oleh narasumber. Perseroan Perorangan sebagai Entitas Baru Badan Hukum di Indonesia oleh Gatot Joko Nugroho, Pro dan Kontra PT Perorangan dalam bingkai PT disampaikan oleh Hj. Syahrida kemudian dijelaskan terkait Aspek Pajak Perseroan Perorangan Bagi UMKM oleh Rofiana Devi.
Para peserta antusias dalam kegiatan dengan memberikan pertanyaan dan berdiskusi bersama narasumber. (KPO-1)