Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kalteng Susun Pergub Program Shrimp Estate

×

Kalteng Susun Pergub Program Shrimp Estate

Sebarkan artikel ini
15 kalteng1 1
Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Kalteng gelar rapat penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Shrimp Estate. (kp/ist)

Berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026 Program Shrimp Estate merupakan program prioritas Provinsi Kalteng dan terobosan Gubernur Kalteng yang diharapkan akan berkelanjutan.

PALANGKA RAYA – Untuk mencapai keberhasilan program Shrimp Estate, di Kabupaten Sukamara, diperlukan adanya Peraturan Gubernur Kalteng yang akan menjadi payung hukum, yang kini sedang disusun.

Baca Koran

Sehingga pengelolaan keuangan yang berasal dari dana APBD bisa terjamin dengan adanya aturan-aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.

Berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026 Program Shrimp Estate merupakan program prioritas Provinsi Kalteng dan terobosan Gubernur Kalteng yang diharapkan akan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Kalteng, H. Darliansjah pada kegiatan rapat penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang Program Shrimp Estate yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bajakah 2 Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Jumat (27/5).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari Minggu (22/5) lalu,” ucap Darliansjah.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dibentuk tim penyusun Pergub Kalteng yang nantinya akan merumuskan Shrimp Estate,” jelas Darliansjah.

Diharapkan dalam minggu ini SK tim percepatan Pergub sudah dapat diselesaikan, terangnya.

“Semoga Shrimp Estate menjadi program yang berkelanjutan dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” ujar Darliansjah.

Hadir pada acara itu Inspektur Pembantu I (Irbantu) Kalteng Eko Sulistiono, perwakilan BPKP Kalteng Dennie A. Siregar, perwakilan Biro Hukum Prov. Kalteng Rio Jenerio, perwakilan Bappedalitbang Prov. Kalteng Tapto Zani dan perwakilan BPKAD Prov. Kalteng Robie. (drt/K-10)

Baca Juga :  Polres Katingan Gelar Apel Pasukan Operasi Telabang 2025
Iklan
Iklan