Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

BPJAMSOSTEK dan Kejati Kalsel Perpanjang Kerjasama

×

BPJAMSOSTEK dan Kejati Kalsel Perpanjang Kerjasama

Sebarkan artikel ini
KERJASAMA - Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan, Rini Suryani dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri, SH MH usai penandatanganan perpanjangan kerjasama. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penandatanganan perpanjangan kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Tinggi Kalsel, Senin.

Hadir dalam kegiatan penandatanganan perpanjangan tersebut, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan, Rini Suryani, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr. Mukri, SH. MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Akhmad Yani, SH.MH dan Asdatun Firmansyah Subhan, SH. MH.

Android

Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti perpanjangan kerjasama yang selama ini telah terjalin dalam implementasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kalimantan Selatan.

Rini Suryani menyampaikan, kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, sehingga BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk penegakan kepatuhan kepada pemberi kerja/badan usaha terhadap implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Sebagai contoh, pada bulan puasa tahun ini terjadi musibah ambruknya bangunan Alfamart Gambut Kabupaten Banjar, dimana 9 dari 14 orang korban merupakan pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, diserahkan santunan kepada peserta dan ahli waris korban hampir sejumlah Rp 1 milyar dan memberikan biaya pengobatan tak terbatas (unlimited) kepada korban sampai dinyatakan sembuh,” ucap Rini.

Rini menambahkan, dengan coverage share yang baru mencakup 28% pekerja di Kalimantan Selatan yang dilindungi program BPJAMSOSTEK, diharapkan dengan kerjasama ini semakin meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja/badan usaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Sementara, Bunyamin Najmi mengatakan, dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi diharapkan akan meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja.

“Kita berharap, pemberi kerja meningkatkan kepatuhan dengan membayar iuran tepat waktu atau agar tidak menunggak iuran, pendaftaran perusahaan baru, penertiban pelaporan data tenaga kerja dan upah,” jelasnya.

Bunyamin menambahkan, selama ini kerjasama terjalin sudah sangat baik untuk penanganan dan penertiban pemberi kerja dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja yang ada di wilayah kerja Kalimantan Selatan.

“Untuk data di tahun 2022, total penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri di Wilayah Kalimantan Selatan sebayak 15 SKK dengan potensi iuran yang tertagih sebanyak Rp 2,7 milyar dari perusahaan atau para pemberi kerja yang menunggak iuran,” tutup Bunyamin. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan