Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Karli Hanafi: Setiap Perempuan dan Anak Dilindungi dari Kekerasan dan Diskriminasi

×

Karli Hanafi: Setiap Perempuan dan Anak Dilindungi dari Kekerasan dan Diskriminasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220606 WA0010 scaled
SOSIALISASI – Anggota DPRD Kalsel Dr. H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH saat melakukan sosialisasi/penyebar luasan peraturan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Marabahan, akhir pekan ini.


Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH menegaskan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang  secara wajar.


“Setiap perempuan dan anak juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrminasi sebagaaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Karli Hanafi di Marabahan, akhir pekan ini saat melakukan “Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Koran


Kari yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menjelaskan bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap petempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.

“Dalam rangka mewujudkan visi dam misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan memajukan hak perempuan dan anak, maka dipandang perlu menetapkan kebiajakan yang dapat menjamin terselenggaranya  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya.


Hal itu, kata Karli melanjutkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerntahan Daerah pasal 17 ayat 1 yaitu Pemerintah Daerah bewenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Berkaitan dengan hal tersebut, katanya melanjutkan, sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan bertujuan antara lain untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang Diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluriuh lapisan masyarakat.


Selain itu juga bertujuan mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait  dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam sebuah Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Reses di Tiga Lokasi, Isnaini Akui Soal Infrastruktur Fasilitas Umum jadi Sorotan


Kegiatan sosialisasi/penyeberluasan peraturan perundangan/peraturan daerah ini juga menghadirkan nara sumber Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pertlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Ir.H.Subiyarnowo.

Acara juga dihadiri Lurah Marabahan Kota Raudhatul Jannah, SIP, serta tidak kurang dari 50 orang  peserta yang  sebagian besar terdiri dari kaum ibu baik utusan organisasi perempun maupun perorangan. (lia/KPO-1).


Iklan
Iklan