Jakarta, KP – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang Pemasyarakatan pada Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kamis (7/7).
“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kami menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Yasonna.
Yasonna menyatakan bahwa pengesahan RUU menjadi undang-undang menjadi babak baru bagi Pemasyarakatan, di mana hal ini dilaksanakan sebagai reposisi dan penguatan peran Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, yakni Pemasyarakatan bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi.
Selain itu, menurutnya urgensi RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang adalah untuk memperluas pengertian Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya mengatur pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan, kini mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, dan pengamanan.
“Pemasyarakatan nantinya tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” ucap Yasonna.
Menkumham memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses perumusan Undang-Undang Pemasyarakatan ini, serta berharap Undang-Undang ini dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR-RI yang terhormat atas segala dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja samanya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyampaikan bahwa penugasan terhadap RUU Pemasyarakatan ditetapkan menjadi undang-undang menjadi Prioritas Nasional (Prolegnas) yang menjadi usul Pemerintah. “Sesuai dengan rapat pembahasan di Komisi III DPR RI dengan penugasan RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang telah ditetapkan menjadi program prioritas nasional oleh DPR RI di tahun 2022,” tegas Pangeran.
Undang-undang ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.
Turut hadir Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa beserta jajaran anggota Komisi III DPR RI, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga beserta jajaran, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami, dan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara langsung maupun virtual. (KPO-1)