Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

15 Bebas, 160 tak Dapat Remisi

×

15 Bebas, 160 tak Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
REMISI – Tiga penerima remisi bebas Misran, Damanhuri dan Rahmani alias Unyil berfoto bersama usai terima berkas remisi. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Pemberian remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman kembali diberikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dalam momen hari kemerdekaan RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi mengatakan, ada 15 narapidana (napi) yang dinyatakan bebas, berkat mendapat pengurangan masa hukuman.

“Sebenarnya, ada 81 orang yang mendapatkan Remisi Umum seluruhnya (RU II). Namun hanya 15 orang yang bebas secara menyeluruh, 66 sisanya masih menjalani hukuman subsider,” ucapnya usai upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi di halaman Balai Kota, Rabu (17/8) siang.

Ia menjelaskan, 66 napi yang mendapat RU II ini sebenarnya sudah bebas, namun terpaksa harus lebih bersabar, lantaran masih adanya subsider akibat tidak bisa membayar hukuman denda yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan.

Ia melanjutkan, dari 2.451 penghuni lapas, hanya sebanyak 2.014 yang diajukan untuk menerima remisi. Namun jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapatkan remisi, hanya sebanyak 1.854 orang.

Alasannya, sebanyak 437 penghuni lapas masih berstatus tahanan dan 160 orang yang statusnya sudah napi terpaksa belum bisa mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi syarat administratif/substantif.

Ia menuturkan, setiap pemberian remisi dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Minimal sudah menjalani 6 bulan masa hukuman baru baru bisa mendapat remisi 1 bulan. Kalau setahun, remisi yang didapat 2 bulan, begitu juga seterusnya,” ujarnya.

Pada intinya, untuk mendapatkan remisi warga binaan mesti berkelakuan baik dan memiliki catatan yang positif selama menjalani masa binaan di lapas.

“Saya berharap para napi yang mendapat remisi dan yang bebas ini bisa menjadi pribadi yang lebih baik usai menjalani pembinaan di Lapas Banjarmasin. Kita harap warga binaan yang sudah bebas ini bisa segera berbaur dengan masyarakat diluar,” katanya.

Baca Juga:  Pengamen Meninggal Dipukul Balok, Tiga Tersangka Ditangkap

Herliandi menyatakan, kebanyakan yang mendapat remisi adalah warga binaan kasus narkoba dan juga kriminal umum.

Penyerahan berkas remisi dilakukan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina pada perwakilan warga binaan di panggung siring depan Balai Kota Banjarmasin, usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI, Senin (17/8).

Ada tiga perwakilan warga binaan yang menerima berkas pembebasan, dari total seluruhnya yang bebas sebanyak 15 orang, yakni Misran alias Imis, Damanhuri alias Daman dan Rahmani alias Unyil.

Salah satu penerima remisi Rahmani mengaku, bersyukur bisa kembali ke keluarga lagi setelah sekian lama menjalani hukuman di Lapas Banjarmasin.

“Keluarga sudah menunggu di depan lapas, dan saya sangat bersyukur. Yang pasti jangan lagi terulang perilaku melawan hukum. Anggaplah jadi pelajaran dalam hidup,” ujarnya singkat. (kin/K-4)

Iklan
Iklan