Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pemprov Kalteng Bentuk UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik

×

Pemprov Kalteng Bentuk UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sebarkan artikel ini
15 kalteng1 5 scaled
Penandatanganan Berita Acara pembentukan UPT Pengelolaan Limbah Domestik di Kabupaten Barito Selatan. (kp/ist)

Tujuan pembentukan UPT ini untuk melaksanakan sebagian tugas operasional dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan melalui peningkatan pelayanan air limbah.

PALANGKA RAYA, KP – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Kepala Biro Organisasi, Lilis Suriani menandatangani berita acara pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Barito Selatan, Rabu 4 Agustus 2022.

Baca Koran

Tujuan pembentukan UPT ini untuk melaksanakan sebagian tugas operasional dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan melalui peningkatan pelayanan air limbah.

Baik itu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ataupun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat seperti penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja yang berada dalam ruang lingkup wilayah Kabupaten Barito Selatan.

“Serta meningkatkan cakupan serta kualitas layanan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik, baik skala lingkungan maupun skala kawasan,” ucapnya.

Dirinya berharap UPT yang dibentuk ini dapat memberikan kontribusi sekaligus manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan dapat menjadi sumber PAD bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

“UPT yang dibentuk ini mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional, kegiatan teknis penunjang dan urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya,” katanya.

Sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mempunyai tugas membantu Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan tata laksana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan dinas yang membidangi urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada sub urusan air limbah.

Baca Juga :  Sidak Lagi, Gubernur Kalteng Temukan Pelanggaran ODOL

Limbah dimaksud seperti penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja yang berada dalam ruang lingkup wilayah Kabupaten Barito Selatan, serta peningkatan cakupan dan kualitas layanan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik, baik skala lingkungan maupun skala kawasan.

Ia berharap UPT yang dibentuk ini dapat memberikan kontribusi sekaligus manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat serta dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

UPT yang dibentuk ini mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya, yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah. (drt/k-10)

Iklan
Iklan