Iklan
Iklan
Iklan
Hulu Sungai Tengah

Kajati Kalsel dan Bupati Resmikan 107 Rumah Restorative Justice di HST

×

Kajati Kalsel dan Bupati Resmikan 107 Rumah Restorative Justice di HST

Sebarkan artikel ini

Barabai, KP – Sebanyak 107 rumah RJ di 8 Kecamatan yang tersebar di sejumlah desa/kelurahan diresmikan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Mukri bersama Bupati HST, H Aulia Oktafiandi bertempat di Pendopo Kab HST, Rabu (2/11/2022).

Kepala Kejari Kalsel, Dr Mukri mengatakan, rumah perdamaian RJ merupakan wadah yang efektif untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum, baik yang sudah masuk proses penyelidikan maupun belum.

“Kita sangat bersyukur dan berterima kasih, karena berkat dukungan dari Pemkab dan Forkopimda HST sehingga rumah RJ ini bisa terbentuk,” ucapnya.

Diterangkan lebih lanjut, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan beberapa pihak dengan melalui proses musyawarah.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu mengatakan Kita sudah meresmikan rumah RJ awalnya hanya 8, itupun perwakilan tiap-tiap desa yang ada di sebuah kecamatan tidak seluruh desa dengan harapan kita coba dulu.

Lebih lanjut Faizal Banu mengatakan, Alhandulillah beberapa kegiatan penghentian tuntutan secara Restoratif Justice sudah 7 dan 6 diantaranya sudah dilaksanakan prosesnya mulai dari mediasi sampai dengan penyerahan surat penghentian penuntutannya, kita laksanakan di kantor desa.

“Responnya ternyata di tangkap dengan baik oleh Bapak Bupati HST sehingga akhirnya beliau yang menghendaki semua desa harus memiliki Rumah RJ,” katanya.

“Keberhasilan rumah RJ ini tidak lepas dari peran dukungan dan support yang luar biasa dari unsur Forkopimda diantaranya Kapolres, Dandim, melalui Babinsa Bhabinkamtibmas memberikan fasilitas mempertemukan para pihak maupun melakukan rangkaian kegiatan secara tuntas hingga akhirnya proses RJ ini bisa terlaksana dengan baik,” tutupnya.

Semengtara, Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan Salah satu visi misi kepala daerah yang menjadi salah satunya, yang selalu kami ingat bagaimana pemerintah kabupaten HST bisa memanusiakan manusia

Baca Juga:  Bawaslu RI Serahkan Bantuan Korban Banjir HST

Dalam konsep memanusiakan manusia itu sudah banyak kita terhubung, terkoneksi dengan berbagai macam aspek dan salah satunya aspek agama bahkan juga ada aspek hukum,

“Pada siang hari ini terlihat secara nyata bahwa niat para kepala desa ingin menjadikan mereka seorang penengah, menjadikan ayah di desanya dengan mendirikan suatu rumah RJ dimana dirumah itu bisa berembuk akan permasalahan-permasalahan dan salah satunya adalah permasalahan hukum yang memang dibatasi mana yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

“Mudah-mudahan Para pembakal dengan dibuatnya Rumah RJ di desa kalian bisa terus ada dan para pembakal menjadi bagian yang aktif untuk mendamaikan masalah-masalah hukum di desanya,” tutup Bupati (ary/KPO-1)

Iklan
Iklan