Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perda PBG Awasi Bangunan di Banjarmasin

×

Perda PBG Awasi Bangunan di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmhilyah
Hilyah Aulia

Banjarmasin, KP – Peraturan daerah (Perda) Pengajuan Bangunan Gedung (PBG) resmi ditetapkan DPRD Kota Banjarmasin, yang akan mengandalikan pemanfaatan ruang dan penataan bangunan.

“Diharapkan Perda ini bisa diterapkan pada 2023, untuk mengawasi pembangunan di Banjarmasin,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Hilyah mengungkapkan, dengan disahkannya Perda PBG pada Selasa (22/11) lalu, maka izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterapkan Pemko selama ini tidak berlaku lagi.

“Perda ini langsung disosialisasikan, agar bisa segera diterapkan tahun depan. Proses pengajuannya tidak akan memberatkan masyarakat,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hilyah Aulia mengatakan, Perda PBG penting dalam setiap pembangunan Kota Banjarmasin, karena sebagai pengendalian pemanfaatan ruang serta penataan bangunan.

“Perda ini juga sebagai pengawasan bangunan agar bangunan berkualitas dan aman bagi penghuninya,” tambah Hilyah Aulia.

Hilyah Aulia mengungkapkan, bahwa melalui Perda PBG ini, maka bangunan akan diberikan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum digunakan.

“Yang jelas, setiap bangunan yang akan dibangun harusnya mengikuti syarat bangunan,” tegasnya.

Mulai dari material, ukuran hingga desain konstruksinya yang sesuai dengan peruntukannya, sehingga ketika sudah berumur puluhan tahun tidak rawan ambruk.

Selain itu, setiap bangunan yang direhab, apalagi yang mengalami perubahan desain semestinya lebih dahulu mendapatkan izin dari dinas terkait, yang memastikan kontruksi bangunan tersebut aman.

“Terlebih dalam aturannya, pemilik bangunan juga harus diingatkan untuk tidak sembarang mengalihkan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukannya,” tambah Hilyah Aulia. (lyn/K-7)

Baca Juga :  Pelajar Banjarmasin Adu Argumentasi di Competitive Debate of Law FH UNISKA, Bahas Kekerasan Siswa hingga Hak Banding
Iklan
Iklan