Saya berani bersumpah keterangan BAP di penyidik ada yang salah dan ada yang benar
BANJARMASIN, KP – Baihaki salah satu terdakwa dalam perkara pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kab. Hulu Sungai Utara (HSU) mengakui bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tangan penyidik, hanya tandatangan walaupun didampingi penasihat hukum.
Isi BAP tersebut sebagian besar tidak diterima terdakwa yang hari itu menjadi saksi dua terdakwa lainnya yakni Akhmad Syarmada (AS) selaku CV Karya Amanah dan direktur Siti Zulaikha Direktur. CV Badali Bersaudara, pada sidang lanjutan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (14/12).
“Saya kadang-kadang tidak membaca, makanya BAP asal tanda tangan saja,” ujar Baihaki yang merupakan pemodal utama pembangunan Puskesmas Haur Gading, yang mengakui hanya sekolah sampai kelas 2 Sekolah Dasar.
Lalu menurut JPU H Adi Fahruddin mana yang benar, apalagi saat di BAP terdakwa didampingi dua penasehat hukum.
“Saya berani bersumpah keterangan BAP di penyidik ada yang salah dan ada yang benar,” katanya.
Saksi mencontohkan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uangnya, ia tidak pernah berkonsultasi dengan Siti Zulaikha, tetapi hanya kepada Syarmada. Begitu juga pengambilan uang ke Bank, ia tidak pernah lakukan itu adalah wewenang pemenang lelang.
“Semuanya tidak benar. Yang benar saya hanya pemodal pekerjaan yang dikerjakan Akhmad Sarmada,” jelas Baihaki yang merupakan pedagang sepatu ini.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, soal modal yang diberikan kepada terdakwa Syarmada, tentunya mengharapkan sesuatu.
“Saya tulus niat membantu saja, sebab dia bilang keuntungannya akan membayar utang,” kata Baihaki.
Menanggapi, salah satu anggota majelis hakim Akhmad Gawi mempertanyakan sebagai pemodal kenapa saksi bisa ikut membelanjakan membayar gaji tukang. “Saya disuruh Akhmad Sarmada,” ucapnya.
Ini yang menurut Akhmad Gawi yang salah, akibatnya jadi ikut terseret dalam kasus ini. Apalagi melihat dakwaan kerugian negara dari audit fisik bangunan sebesar Rp1,2 miliar dibebankan kepada Akhmad Sarmada Rp 800 juta lebih dan saksi Baihaki Rp474 juta.
JPU yang dikomandoi jaksa Fadly Arbai dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam dakwaannya menyebutkan kalau bangunan Puskemes tersebut tidak sesuai dengan kontrak, yang berakibat sudah terjadi penurunan bangunan di kisaran angka 75 mm, hal ini sudah diatas dari ketentuan yang rata rata penurun bisa terjadi di angka 25mm.
Menurut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno, “Penurunan bangunan tersebut berdasarkan hasil penelitian Politehnik Pelaihari dan berdasarkan perhitungan BPKP terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih,’’ujar JPU.
Lebih rinci disebutkan oleh JPU kerugian negara tersebut menguntungkan bagi terdakwa Ahmad Syarmada sebesar Rp800 juta lebih dan Ahmad Baihaki sebesar Rp400 juta lebih.
JPU pada sidang pertama tersebut untuk ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (hid/K-4)















