Palangka Raya, KP – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Leonard S. Ampung mengharapkan penatagunaan tanah dapat Sejahterakan Rakyat Kalteng.
Hal itu ia sampaikan ketika mewakili Gubernur Kalteng saat membuka Sosialisasi dan Implementasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Provinsi Kalteng Tahun 2022, di Palangka Raya, Rabu (6/12).
Leo mengatakan penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan dilatarbelakangi adanya perkembangan kebijakan umum pembangunan perkebunan, yakni meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan yang berkelanjutan, sesuai kaidah pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup.
Dikemukakan, kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan bertujuan mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).
Menurut dia Inpres itu ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, serta mencapai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Disebutkan kegiatan ini secara umum dilaksanakan untuk mendukung penyediaan pangan di wilayah perkebunan khususnya dan nasional pada umumnya; memenuhi kebutuhan konsumsi dan meningkatkan penyediaan bahan baku industri dalam negeri; mendukung pengembangan bio-energi melalui peningkatan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia bahan bakar nabati; meningkatkan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia lapangan kerja; meningkatkan produksi, produktivitas, dan daya saing perkebunan; dan meningkatkan penerimaan dan devisa negara dari subsektor perkebunan.
“Diharapkan setelah diberikannya gambaran penggunaan data terkait neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, dapat mewujudkan tujuan yang diharapkan dan tentunya dapat menyejahterakan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Kasubdit Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Sri Martini menyatakan dengan hasil penyusunan dan penatagunaan tanah perkebunan ini diharapkan dapat menjadi sarana dalam pengendalian penggunaan tanah perkebunan dengan komunitas tertentu dan sebagai sarana dalam monitoring penguasaan tanah-tanah perkebunan.
Disamping itu, hasil penyusunan dan penatagunaan tanah ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi provinsi untuk merencanakan alokasi ruang terutama untuk peruntukan kawasan perkebunan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan penggunaan dan pemanfaatan tanah perkebunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagai bahan penyusunan kebijakan penataan pertanahan, dan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam penyelesaian pertanahan lintas sektor.
Usai membuka sosialisasi dan implementasi hasil neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan, Leo menyatakan dengan adanya penataan ini diharapkan adanya masukan untuk para pengambil kebijakan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kita harapkan Kalimantan Tengah bisa untuk lebih bermartabat lagi dengan kondisi lahan yang begitu luas, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat di sekitar kebun,” paparnya.
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kalteng Mindasari, perwakilan Perangkat Daerah . Kalteng terkait, perwakilan ATR/BPN kabupaten/kota se-Kalteng, perwakilan Perangkat Daerah kabupaten/kota se-Kalteng terkait, akademisi, serta undangan lainnya. (drt/k-10)