Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Sebanyak 2.810 Butir Pil Zenith Gagal Edar

×

Sebanyak 2.810 Butir Pil Zenith Gagal Edar

Sebarkan artikel ini
ZENITH - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres, Kompol Winda Adhiningrum, Kabag Ops Polres Tapin AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriadi perlihatkan ribuan pil zenith. (KP/Dilah )

Rantau, KP – Ribuan pil Zenith siap edar berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Tapin. Tak hanya itu, dua tersangka juga diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Tapin, bertempat ruang Loby Polres Tapin, Selasa (6/12).

Didampingi Wakapolres Kompol Winda Adhiningrum, Kasat Narkoba AKP Tatang Supriadi dan Kasi Humas AKP Agung Setiawan, Kapolres melanjutkan, dua tersangka yang diamankan yakni, pria berinisial F (28).

“Pengangguran ini diamankan di rumahnya Jalan Darussalam Tapin Utara pada Senin (28/11) sekitar pukul 13.00 WITA,” katanya.

Dari tangan tersangka F ini, ditemukan barang bukti sebanyak 281 keping obat jenis carnophen atau sebanyak 2.810 butir. “Dan juga obat terlarang lainnya seperti obat jenis neomethor, obat jenis samchodin dan obat jenis sledryl,” bebernya.

Selanjtnya, tersangka kedua berinisial H (29) diamankan pada Jumat (2/12) sekitar pukul 23.30 WITA.

ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan di rest area Jalan Jendral Sudirman Rantau di saat mau menjual kepada konsumen.

“Dari tangan IRT ini, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 261 butir obat daftar G, terdiri dari 30 butir obat jenis carnophen, 95 butir obat jenis neomethor, 20 butir obat jenis samchodin dan 15 butir obat jenis seledry,” katanya.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus peredaran obat terlarang ini atau obat jenis carnophen sudah masuk dalam kasus narkotika golongan 1 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

“Jadi untuk obat daftar G jenis Carnophen sudah masuk dalam undang-undang narkotika, untuk itu pihak kepolisian menyimpulkan kedua tersangka dikenakan UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau denda 1 sampai 10 milliar,” sebutnya.

Baca Juga:  Alasan Antar Donat, Tiga Remaja Kepergok Ngamar di Siang Bolong

Terkait peredaran obat terlarang ini, Kapolres menyatakan, ingin Tapin bersih dari Narkoba. Oleh karena itu, semua stakeholder harus berperan aktif untuk membantu memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tapin.

“Jadi untuk memberantas peredaran gelap narkoba perlu peran serta masyarakat dan stakeholder terkait, karena polisi tidak bisa bekerja sendiri, sehingga dapat menyelamatkan generasi muda Kabupaten Tapin, “ tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi mengatakan, pengungkapan, kedua tersangka ini hasil dari laporan masyarakat dan merupakan target dari pihak satuan narkoba polres tapin.

“Pengungkapan kasus narkoba masuk narkotika golongan satu ini, hasil dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka ini, sehingga tidak butuh waktu lama untuk diamankan,” katanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa tidak mengetahui bawa obat yang dijual tersebut sudah dilarang beredar.

Meski begitu, kedua tersangka tetap diamankan di Polres Tapin beserta barang bukti hasil kejahatan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tapin untuk segera disidangkan. (abd/K-4)

Iklan
Iklan