Kapolda Kalsel: Lawan Aksi Kekerasan “Debt Collector”
Banjarmasin, KP – Kasus debt collector baik berkaitan leasing kendaraan maupun utang-piutang menjadi atensi Polri supaya tidak boleh terjadi.
“Ini bagi kita khususnya jangan sampai ada terjadi di banua,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Rabu (8/3).
Ia menginstruksikan jajarannya untuk mengatensi kasus kekerasan debt collector (penagih utang) tidak berkembang dan meresahkan masyarakat.
Ia mengungkapkan, ada berapa waktu lalu kasus debt collector terjadi di wilayah Polres Tapin.
Saat itu, sang penagih utang atau disebut pulang “si mata elang” ketika melakukan penagihan berujung penikaman. Celakan lagi, yang jadi korban adalah anak-anak berusia 17 tahun.
“Saya langsung arahkan Kapolres Tapin agar bertindak cepat, akhirnya tersangka pertama dilakukan penangkapan kurang dari 24 jam,” katanya.
Diketahui kasusnya itu bermula pada Senin (20/2), tersangka BE bersama RM dan IR atas suruhan IQ datang ke rumah Jiwo di Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Mereka menagih utang sebesar Rp 1,9 miliar, namun terjadi penolakan oleh pihak terutang, hingga terjadi perkelahian.
Melihat kejadian itu, korban berinisial SA (17) yang merupakan adik Jiwo berusaha melerai.
Ternyata, pelaku malah menyerang korban SA dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan ditelapak tangan sebelah kiri.
Tak hanya itu, korban juga menderita luka tusuk di bagian tangan sebelah kiri akibat sayatan sajam.
Tersanka BE diringkus di rumah Kepala Desa Lokpaikat, Lokpaitan, Kabupaten Tapin.
Sementara RM menyerahkan diri ke Polres Tapin, beberapa hari kemudian.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, sejak kejadian tersebut pihaknya terus mengejar pelaku berinisial IR,
“Hari ini, IR telah menyerahkan diri ke Polres Tapin.
Selanjutnya, para tersangka akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Ernesto Sasier. (*/K-2)
