Tanjung, KP – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bupati Tabalong Dr Drs H Anang Syakhfiani M.Si, dan Wakil Bupati (Wabup) Drs H Mawardi M.Si, karena telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022.
Penyampaian dan penghargaan kepada Bupati Tabalong dan Wabup Tabalong tersebut diberikan oleh perwakilan KPP Pratama Tanjung di acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan belum lama tadi di Pendopo Bersinar Tanjung.
Di kesempatan itu, perwakilan KPP Pratama Tanjung yang mewakili Kepala KPP Pratama Tanjung, Edy Waluyo, menyampaikan bahwa Bulan Maret 2023 adalah batas akhir untuk melaporkan SPT tahunan PPH tahun bagi orang pribadi. “mengingatkan bahwa Bulan Maret 2023 ini adalah batas akhir untuk melaporkan SPT tahunan PPH tahun bagi orang pribadi, mohon dengan hormat kepada hadirin apabila sampai hari ini belum melaporkan SPT Tahunan untuk dapat melaporkan-nya,” ujarnya.
“Sesuai amanat UU harmonisasi peraturan perpajakan, bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024 nanti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan digantikan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan, jadi yang harus dilakukan oleh bapak ibu sekalian adalah dengan melakukan validasi NIK tersebut, adapun langkah yang bisa dilakukan untuk validasi yaitu dengan salah satunya mengakses melalui laman pajak.go.id, sama dengan laman membuat laporan pajak tahunan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya tinggal menginput NIK di bagian profil dan pada saat itu pula sudah dilakukan validasi, maka langkah tersebut sudah menyatakan NIK valid dan NIK tersebut sudah berfungsi menggantikan NPWP yang berlaku mulai tahun 2024. “Penerapan dari NIK sebagai pengganti NPWP tersebut nantinya di kartu NPWP akan tercetak NIK sebagai NPWP sebanyak 16 digit, jika sekarang NPWP hanya 15 digit nantinya tambah 1 jadi 16 digit,” terangnya.
Kami juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pribadi, dalam kesempatan ini ijinkan kami memberikan tanda terima pelaporan SPT Tahunan kepada yang terhormat Bupati Tabalong dan Wakil Bupati Tabalong. Sekaligus sebagai NIK sebagai NPWP, demikian pungkas perwakilan dari KPP Pratama Tanjung. (ros/K-6)