Banjarbaru, KP – Sat Samapta Polres Kota Banjarbaru mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ketika melakukan giat dari sebuah toko di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Sabtu (4/3) malam.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor mengatakan, pengugnkapan kasus ini didapat dari laporan masyarakat melalui aplikasi Cangkal.
Kompol Tajudin menjelaskan ada 168 botol miras yang diamankan dari berbagai merk.
“Selain mengamakan ratusan botol miras, kami juga mengamankan dua orang pelaku yakni AR dan MH,” ujar Tajuddin.
Keduanya, katanya lagi, terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. Mereka juga akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) 7 Maret mendatang. (dev/K-3)