Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Lanjutan Korupsi Dana PNPM Rantau Badauh Batola
Terdakwa Terima Setoran Tapi tidak Disetor ke Kas PNPM

×

Sidang Lanjutan Korupsi Dana PNPM Rantau Badauh Batola<br>Terdakwa Terima Setoran Tapi tidak Disetor ke Kas PNPM

Sebarkan artikel ini
5 Sidang PNPM Batola 3klm
BERI KESAKSIAN - Saksi ahli Anjuar Hamid dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala memberikan keterangan kepada majelis hakim pada sidang lanjutan Korupsi Dana PNPM Rantau Badauh Batola. (KP/Hidayatullah)

Banjarmasin, KP – Saksi ahli Anjuar Hamid dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala mengakui kalau terdakwa Ahmad Kusairi, menerima setoran tetapi tidak disetor ke kas Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola.

Menurut saksi, bukti-bukti menunjukan bahwa uang yang tidak disetor tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa sebagai bendahara di lembaga tersebut yang jumlah mencapai Rp 129 juta lebih.

Kalimantan Post

Hal ini disampaikan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (11/4) di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.

Bukti kuat lainnya adalah pinjaman Camat Rantau Badauh untuk keperluan Musabah Tilawatil Quran di kecamatan tersebut dan sudah dikembalikan, tetapi juga tidak disetorkan ke kas lembaga.

Atas kesaksian ini terdakwa tidak berkutik dan mengakuinya.

Seperti diketahui lembaga ini dalam programnya tersedia dana untuk simpan pinjam sebesar Rp 1,185 Miliar, dan untuk terdakwa Ahmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi. Dan ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.

Dalam perkara ini, terdakwa Ahmad Kusairi oleh JPU Mahardika Prima Wijaya, dikenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair nya Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Resahkan Sopir Truk di SPBU, Empat Terduga Preman Diamankan Polisi
Iklan
Iklan