Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja
Kondisi ruas jalan trans kalimantan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang longsor. Aktivitas tambang berada di tepi jalan sepanjang 456 kilometer jalan negara berstatus jalan kabupaten hingga jalan nasional di Kalimantan Selatan telah dikepung perizinan tambang. Kondisi ini berdampak pada kerugian negara karena rusaknya infrastruktur jalan dan fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Jumat (14/10). “Sebagian ruas jalan di Kalsel telah dibebani izin tambang,” tegasnya.
Berdasarkan overlay data spasial setidaknya ada 25 perusahaan pertambangan yang izinnya tumpang tindih langsung dengan jalan negara di Kalsel. Kisworo menggambarkan pada kasus longsornya jalan trans Kalimantan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau kilometer 171 jalan Ahmad Yani arah Batulicin, beberapa waktu lalu diketahui bahwa jarak lubang tambang dengan jalan yaitu dari sisi utara hanya 38 meter dan dari sisi selatan hanya 152 meter.
Adapun jarak lubang tambang dengan sungai hanya 195 meter, yang lebih parah lagi bahkan jarak lubang tambang dengan pemukiman dan rumah ibadah cukup dekat berkisar antara 79 hingga 42 meter. “Tambang aktif hanya berjarak 183 meter dan titik longsor berjarak hanya 19 meter dari lubang pasca tambang yang terbengkalai. Carut marut pertambangan ini harusnya dapat ditindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana,” ungkapnya.
Padahal jika mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter. Ditambahkan Kisworo di wilayah yang sama sekitar 762 meter dari longsor juga pernah dilakukan pemindahan jalan negara karena longsor akibat aktivitas tambang.
Artinya kejadian ini kembali terulang dan pemerintah terbukti lalai dan selalu membiarkan kerusakan lingkungan terjadi seolah-olah pemerintah di bawah kekuasaan korporasi. Menurut Kisworo sudah banyak kasus-kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan praktek pertambangan mulai dari pencemaran, banjir dan tanah longsor hingga penggusuran permukiman dan tanah rakyat di sejumlah daerah. Termasuk praktek tambang ilegal di kawasan Pegunungan Meratus. Namun, dibiarkan pemerintah dan baru ribut setelah bencana datang.
Meskipun negeri ini memiliki kekayaan tambang yang melimpah, ternyata tidak berbanding lurus dengan taraf kesejahteraan masyarakatnya. Mayoritas rakyat masih sering kelimpungan memenuhi kebutuhan mereka. Kehidupan pun makin terasa sulit tatkala harga kebutuhan pokok naik, banyak PHK, hingga pelayanan publik yang belum maksimal. Salah satu penyebab masalah ini adalah kurangnya kekayaan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Negara terlalu banyak utang, sedangkan pendapatan hanya bertumpu pada pajak.
Sementara itu, pendapatan hasil tambang tidak masuk kas negara. Tambang negeri ini, termasuk batu bara, dikelola swasta sehingga kekayaan hasil penambangan masuk ke kantong korporasi. Pemerintah hanya mendapat 13,5—14 persen pendapatan batu bara. Meskipun laba batu bara begitu besar, rakyat tidak dapat menikmatinya. Bahkan, di area dekat penambangan, masyarakat justru dihadapkan pada masalah lingkungan, kerusakan alam akibat penambangan yang terjadi di mana-mana.
Perusahaan tambang meninggalkan area setelah melakukan pengerukan tanpa menutup kembali lubang galian. Walhasil, lubang itu terisi air hujan dan menjadi danau yang dalam. Keberadaan danau ini pun menjadi ancaman, khususnya bagi anak-anak. Sudah banyak korban berjatuhan (tenggelam) di danau itu. Limbah batu bara juga menambah pencemaran tersendiri. Air banyak yang terkontaminasi, pengairan menjadi terganggu.
Hasil panen pun tidak maksimal, bahkan banyak yang gagal panen. Selain itu, udara tidak bisa bersih akibat efek dari bahan bakar yang terus mengepul maupun tanah berdebu yang terlewati truk-truk besar. Sungguh, duka nestapalah yang diperoleh rakyat dari kegiatan penambangan itu.
Swastanisasi tambang merupakan prinsip pengelolaan kekayaan alam ala kapitalisme. Mabda yang mengagungkan kebebasan kepemilikan ini mampu menggeser peran negara untuk mengelola SDA. Ideologi Barat ini membolehkan seseorang memiliki usaha apa pun, termasuk tambang. Negara hanya sebagai fasilitator. Prinsip kebebasan kepemilikan ini tidak dibatasi oleh apa pun. Jika seorang pengusaha mampu mengelola tambang tersebut, negara akan memberi “karpet merah” dan menyabut dengan tangan terbuka.
Demi keuntungan royalti belasan persen, mereka membiarkan rakyat teraniaya. Hal ini terjadi karena kapitalisme berorientasi pada materi. Demi materi (kekayaan), mereka akan melakukan apa saja, termasuk mengeruk SDA negara. Wajar saja, kapitalisme adalah mabda yang mengandalkan akal dan mengesampingkan keberadaan Sang Pencipta. Dalam pengelolaan SDA, tidak perlu ada aturan agama, cukup berdasarkan akal manusia.
Berbagai kebijakan yang ada sudah sangat menegaskan bahwa ideologi kapitalisme adalah motor kehidupan di negeri ini, khususnya ekonomi. Hasilnya juga tidak akan berpihak pada rakyat luas. Rakyat lagi-lagi akan terus menjadi objek penderita. Jadi jelas, hilirisasi tambang yang mencuat adalah simbol tegas bagi menguatnya kapitalisasi itu.
Islam mengatur sumber daya alam tambang (minerba, migas) sebagai bagian dari kepemilikan umum. Ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dari riwayat ini kita mengetahui bahwa segala bentuk tambang yang jumlahnya banyak dan menyangkut kebutuhan rakyat tidak boleh diambil alih individu ataupun swasta. Barang tambang ini meliputi garam, batu bara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas, dan sebagainya. Sebagai orang yang beriman, seharusnya kita mengambil aturan Islam ini.
Oleh karena itu, tambang tidak boleh dimiliki/dikelola atas nama individu, apalagi oleh oligarki maupun swasta lokal/asing. Negara, menurut Islam, hanya diperkenankan mengelola tambang untuk dikembalikan dalam kemanfaatan yang besar bagi rakyat, bukan melalui prinsip bisnis, alih-alih demi aliran profit. Peran negara ini pun semata-mata karena menjalankan mandat sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Berdasarkan kedua hadis ini, Islam menutup ruang bagi adanya privatisasi tambang, maupun sumber daya alam lain yang semuanya itu berstatus kepemilikan umum. Para pejabat di negara Islam juga tulus mengurusi urusan umat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Mereka sadar sepenuhnya bahwa menjabat adalah memegang amanah besar sehingga mereka akan sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya karena menjabat adalah bagian dari tanggung jawab keimanan.
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara, semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Inilah pengaturan sistem Islam yang dapat menjadi solusi dari kerusakan pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan.
Syariat melarang individu menguasai dan mengelola barang tambang, seperti tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya melimpah. Dalam Islam kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk. Pertama, kepemilikan individu (private property). Kedua, kepemilikan umum (collective property). Ketiga kepemilikan negara (state property).
Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah merupakan hak kepemilikan umum dan haram diserahkan kepemilikannya kepada individu/korporasi. Dengan ketegasan batasan kepemilikan seperti ini, tidak ada ruang sedikit pun bagi para oligarki politik dan kaum pemilik modal untuk merampas hak masyarakat umum atas tambang sumber daya alam.
Tidak memandang kemanfaatan yang diperoleh pihak mana saja karena menjalankan perintah Allah SWT adalah kewajiban, sedangkan menyalahi-Nya merupakan bentuk kemungkaran. Pengelolaan SDA memerlukan keberanian, ketegasan, keilmuan, dan biaya. Mustahil berharap pada negara yang mengambil demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Hanya pada Islam kita berharap pengelolaan SDA.
Pengaturan pembagian hak kepemilikan secara adil seperti ini mustahil diterapkan dalam sistem rusak demokrasi yang sudah dikuasai para oligarki politik dan kapitalis. Tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Zat Yang Mahasempurna. Jalan ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan kembali institusi politik Islam. Institusi inilah yang menerapkan politik ekonomi Islam untuk langsung mengatur kepemilikan umum masyarakat dan menerapkan kebaikan-kebaikan lainnya dalam sistem Islam yang lengkap.










