PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kalimantan Tengah (Kalteng) memprotes rencana undang-undang bidang tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai banyak kontradiktif bahkan diskriminatif bagi pekerja kesehatan.
Ada lima organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PDGI, PPNI, Persatuan Apoteker Indonesia yang melakukan protes dan menyampaikan aspirasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Senin (8/5/2023).
Aksi tersebut dihadiri anggota DPD RI asal Kalteng Habib Abdurrahman Said Ismail dan diterima Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Ketua Komisi III Hj Nafsiah bersama beberapa anggota Dewan lainnya.
Hadir pula mendampingi Ketua DPRD Kalteng,Kadis Kes Kalteng Suyuti Samsul dan aksi ini dipimpin langsung oleh IDI Palangka Raya dr Miko Uria Mapas Ludjen, dan ketua ormas nakes lainnya.
Pompinan aksi, Miko mengatakan ladang profesi tempat mereka mengabdikan diri dan mencari makan, membutuhkan kepastian umum, sama dengan profesi lainnya.
Diakuinya, ada pasal dalam RUU Nakes bisa menjerat mereka ke kriminal. Hal itu tak sesuai dengan azas dan tujuan profesi dokter Indonesia.
“Kami meminta agar RUU yang sedang dalam proses pembahasan di lembaga legislatif pusat itu disetop dulu atau ditunda persetujuannya sampai ada perbaikan sesuai keinginan pihaknya,” ujarnya.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menindaklanjuti aspirasi nakes Kalteng itu menyatakan member dukungan penuh, bahkan menandatangani persetujuannya untuk disampaikan DPR RI dalam waktu segara.
Miko mengaku perlu kajian mendalam mulai dari asas RUU OBL yang memuat kepastian hukum, masih banyak batang tubuh yang masih banyak kontradiktif bahkan diskriminasi, untuk perlindungan anak bangsa sebagai tenaga kesehatan.
“RUU OBK harus menilik kembali asas yuridis, sosiologis dan filosofis yang terkandung dalam UU yang sudah ada sebagai Lex spesialis,” ucapnya.
Karena itu secara tegas pihaknya minta pembahasan RUU Nakes tersebut harus disetop atau tunda dulu, sampai adanya perbaikan pada beberapa point’ yang mengganjal dan merugikan tenaga kesehatan (nakes).(Drt/KPO-3)