Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Pelatihan Manajemen dan Pencegahan Kasus Perempuan dan Anak

×

Pelatihan Manajemen dan Pencegahan Kasus Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 9
PEMBUKAAN - Pelatihan manajemen pencegahan kasus perempuan dan anak di Kabupaten HSS yang diikuti kepala Puskesmas, Guru BK, dan Satgas PATBM. (ist)

Kandangan, KP – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pelatihan manajemen pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan perkawinan anak, Kamis (10/5/2023) di Ballroom Guest House Qianna Inn Kandangan.

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari yakni 11-12 Mei 2023, diikuti 36 orang terdiri Kepala Puskesmas, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMP/sederajat dan SMA/sederajat, serta Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (Satgas PATBM) HSS.

Kalimantan Post

Kegiatan diisi narasumber Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPAKB Provinsi Kalsel M Pandu Aksana, Ketua Pusat Studi Gender STIMI Banjarmasin

Dr Nurhikmah SH MH MM, dan Fasilitator Daerah ABK Provinsi Kalsel Abdussyahid.

Asisten I Setda Kabupaten HSS, Kamidi berharap, melalui kegiatan tersebut para kepala Puskesmas, guru BK, maupun anggota Satgas PATBM dapat memetakan kemungkinan sumber masalah dan potensi kerawanan yang mungkin terjadi berdasarkan faktor pemicu yang ada.

Sehingga tambahnya, dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi maupun intervensi, yang dimungkinkan untuk dilakukan dengan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten HSS Dian Marliana mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kabupaten HSS. 

“Tercatat di tahun 2022 ada 28 kasus yang dilaporkan, terdiri dari 4 kasus perempuan dan 24 kasus anak. Sedangkan tahun 2023, sampai dengan Mei tercatat sudah ada 14 kasus, yang terdiri 4 kasus perempuan dan 10 kasus anak,” beber Dian.

Ia menjelaskan, UPTD PPA menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara mediasi, dan pendampingan korban. 

Menurutnya, UPTD PPA tidak dapat melakukan tugas sendiri, sehingga membutuhkan bantuan dari berbagai pihak agar pelayanan yang dilakukan terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  BPBD HSS Diberi Tambahan Peralatan Penanganan Karhutla

“Besar harapan kami agar selalu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah derah, serta masyarakat dalam melakuan tugas memeberikan layanan, dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak,” ucapnya. (tor/K-6)

Iklan
Iklan