Oleh : Nor’alimah,S.Pd
Pendidik
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyebut, 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023. Sebanyak 66.886 diantaranya merupakan pelaku tindak pidana umum. (Kompas.com, 23/04/2023)
Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 661 napi menerima RK II atau langsung bebas. “Sementara itu, 145.599 lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian,” kata Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4/2023).
Kemkumham mengeklaim bahwa pemberian remisi Idul Fitri ini bakal mengirit anggaran makan napi hingga Rp 72,8 miliar. Kemkumham menilai bahwa pemberian remisi ini berkaitan dengan “keseriusan bertobat dan memperbaiki diri”.
Kabar remisi ini tentu membuat gembira para narapidana dan juga keluarga mereka. Apalagi yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Mereka akan bersukacita menyambut udara bebas. Hanya saja yang perlu menjadi perhatian, apakah keluarnya narapidana ini tidak menambah aksi kejahatan di lapangan? Jika mereka yang keluar itu benar telah bertobat, tentu masyarakat bersyukur. Namun, jika belum, hal ini dapat membuat masyarakat menjadi resah.
Banyaknya kejahatan yang terjadi belakangan ini karena adanya mantan narapidana yang kembali berbuat kejahatan membuktikan bahwa hukum saat ini tidak berefek jera. Terlebih lagi himpitan ekonomi yang berat, membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sulitnya mendapatkan pekerjaan, karena lapangan pekerjaan yang terbatas.
Apalagi bagi orang yang bergelar mantan narapidana, tentu peluang mereka untuk bekerja di perusahaan atau kantor sangat sedikit. Mereka juga harus mendapat ujian berat dalam mencari penghidupan yang layak. Perlu keimanan yang kuat, agar tidak tergiur mengambil jalan pintas memilih cepat mendapatkan uang.
Kehidupan kapitalisme telah membuat tatanan kehidupan masyarakat menjadi rusak. Sulitnya mencari penghidupan, memperoleh pekerjaan, prinsip hidup yang mengutamakan materi, akhirnya menghalalkan segala cara. Muncullah manusia yang rakus demi materi. Orang yang baik bisa menjadi jahat dan orang yang tobat bisa jadi akan mengulangi kesalahannya.
Hal ini jelas sangat berbeda dengan sistem Islam. Tatanan kehidupannya tidak menjadikan materi sebagai sesuatu yang utama. Namun, kehidupannya dilandasi atas dasar takwa dan hokum syara. Islam juga memiliki sistem sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi narapidana. Sanksi dalam Islam jika diterapkan akan berfungsi sebagai jawabir dan zawajir.
Jawabir artinya hukum Islam jika diterapkan akan menjadi penebus bagi dosa-dosanya jika ia bertobat. Sedangkan zawajir maknanya hukum Islam akan menjadi perisai, yaitu mencegah orang lain bertindak kejahatan yang sama. Sistem pidana Islam pun bersifat tegas, tidak bisa dibeli dengan uang.
Pendekatan hukum Islam untuk membuat masyarakat bertobat adalah dengan menanamkan keimanan yang kuat kepada Allah. Adanya pembinaan dari negara, agar para narapidana benar-benar menyadari kesalahannya. Kesadaran itulah yang akan mendorong mereka melakukan tobat nasuha.
Sistem sanksi Islam tidak bisa berdiri sendiri. Keberadaannya perlu didukung dengan sistem lainnya. Seperti sistem ekonomi Islam, dimana negara menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Pembiayaannya bisa berasal dari pengeloaan sumber daya alam ataupun jenis pemasukan lainnya. Sehingga dengan terjaminnya kebutuhan pokok masyarakat akan mengurangi tindak kejahatan. Dengan kondisi ini, kejahatan atas nama desakan ekonomi tidak akan terjadi.
Negara membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat. Sehingga akan menghilangkan pengangguran. Negara juga bisa memberikan modal atau pinjaman tanpa bunga kepada siapa pun yang membutuhkan. Bantuan ini tidak membedakan mantan narapidana atau bukan, sehingga mereka dapat hidup dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan secara layak.
Negara juga mengatur sistem sosial yang terjadi di masyarakat antara laki-laki dan perempuan. Interaksi yang dibangun berdasarkan ketentuan Islam. Sehingga, mereka tidak akan berinteraksi melewati batas yang ditentukan. Dengan begitu sistem pergaulan masyarakat akan terjaga. Sehingga, kesempatan melakukan tindakan kejahatan akan bisa diminimalkan.
Penerapan hukum Islam ini hanya akan terwujud dalam dukungan sistem pemerintahan Islam. Dengan sistem Islam yang sempurnalah yang akan membuat narapidana tobat nasuha. Kehidupan masyarakat akan menjadi tenang. Wallahualam.