Sidang Mantan Bupati HST,
Beli Lexus Tiga Buah Gunakan Nama Orang Lain

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Terungkap di Persidangan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif melalui pihak ketiga membeli kendaraan merk Lexus sebanyak tiga buah yang harganya per mobil diatas Rp1 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh saksi Meinisa dari dealer Lexus Jakarta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (31/5/2023).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, seingat saksi pembelian tersebut dilakukan atas nama Bambang Setiawan pada tahun 2014 dan dua lainnya di beli di tahun 2016.

Menurut Meinisa, untuk pembelian kendaraan di Jakarta tidak mungkin menggunakan KTP dari luar daerah dan pihak Kepolisian atau Polda setempat tidak akan mengeluarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Dua terakhir yang dibeli atas nama Wawan dan kendaraannya selalu di kirim ke Kalsel. Begitu juga yang dibeli di tahun 2014,’’ tegas saksi Meinisa yang mengaku tidak lagi bekerja di dealer Lexus.

Berita Lainnya
1 dari 2,852

Meinisa merupakan salah satu saksi dari empat saksi yang di ajukan JPU pada sidang tersebut.

Salah satu bukti yanag diajukan JPU adalah sebuah kendaraan yang dikirim memang ada yang diterima secara langsung oleh Abdul Latif yaknk Lexuz warna putih yang dibeli tahun 2014.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Hid/KPO-3)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya