Menurutnya, pada keluhan tersebut pedagang menyampaikan bahwa nilai tarif atau sewa retribusi kios sebesar Rp5 ribu permeter perhari, dianggap terlalu memberatkan mereka
BANJARMASIN, KP – Keluhan sejumlah pedagang yang menempati lapak di kawasan Kuliner Baiman mendapat tanggapan dewan.
Tanggapan itu setelah sebelumnya pedagang Kuliner Baiman mendatangi gedung DPRD Banjarmasin, belum lama.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan sekaligus berdialog langsung dengan pihak SKPD terkait lingkup Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin melalui Komisi II.
“Mereka memang menyampaikan keluhan, keberatan akan tingginya sewa lapak atau kios yang saat ini ditempat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah kepada wartawan.
Menurutnya, pada keluhan tersebut pedagang menyampaikan bahwa nilai tarif atau sewa retribusi kios sebesar Rp5 ribu permeter perhari, dianggap terlalu memberatkan mereka.
Sebab jika dihitung jumlah ukuran untuk satu kios dengan luas kali lebar bangunan yang ada, jumlahnya memang cukup besar.
“Misalnya saja, kalu kios itu ukuran dua kali tiga meter. Maka masing-masing pedagang, bisa diwajibkan membayar sewa sekitar Rp900 ribu perbulan,” sebutnya.
Jumlah tersebut kata Awan Subarkah, bisa saja lebih besar atau makin tinggi. Bila ada pedagang yang menyewa lapak kios lebih dari satu buah.
“Dikalikan saja Rp5 ribu permeter perhari, dengan total keseluruhan luas lapak bangunan yang ditempati,” ungkapnya.
Menyikapi keluhan tersebut jelas Awan Subarkah menerangkan bahwa, ketentuan tarif atau biaya sewa lapak kios pedagang kaki lima memang diatur berdasarkan Perda retribusi.
“Didalam perda retribusi, PKL memang diwajibkan membayar retribusi dengan besaran Rp5 ribu permeter perhari, sehingga itu menjadi tanggungan mereka yang harus dibayar untuk menempati kios tersebut,” ingatnya.
Pihaknya menyarankan, agar para pedagang dapat menaati dan menjalankan ketentuan tersebut, agar kepentingan mereka dan kebijakan pemerintah kota bisa sejalan.
“Terkecuali nanti jika ada kebijakan Badan Keuangan mengajukan revisi tarif tentang retribusi ini, maka baru dapat dilakukan peninjauan kembali,” terangnya.
Kemudian tambahnya, jika memang kondisi pendapatan pedagang saat ini terjadi penurunan dimasa pemulihan pasca pandemi. Maka dewan meminta agar dilakukan kajian kembali terhadap kebijakan tarif itu.
“Kajian berupa diskresi terhadap ketentuan tarif retribusi ini, tetap sifatnya tidak terus-menerus,” tegasnya.
Sementara, diketahui untuk lokasi atau lahan yang ditempati para pedagang Kuliner Baiman eks PKL Jalan A Yani tersebut, statusnya merupakan milik swasta atau perorangan.
Selanjutnya sejak tahun 2018 lalu, Pemko setempat dikabarkan tidak lagi membayarkan sewa lahan Kuliner Baiman tersebut. Beban sewa saat ini diserahkan kepada pedagang. (nid/K-3)