Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Baliho Caleg Bakal Ditertibkan?

×

Baliho Caleg Bakal Ditertibkan?

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Baleho
TERTIBKAN- Inilah salah satu Baleho Bakal Caleg (Calon Legislatif) yang marak di sejumlah persimpangan jalan dan kawasan penduduk bakal segera ditertibkan.(KP/Wawan)

Mohon maaf sebesar-besarnya kepada caleg dan partai politik, untuk tidak marah karena balihonya diturunkan Satpol PP, dan dipastikan tindakannya hanya mengamankan, kalau mau baliho dan alat kampanye bisa diambil di Kantor Satpol PP setelah ditertibkan

BANJARMASIN, KP – Upaya Pemko Banjarmasin untuk menertibkan Baleho Calek tampaknya bukan hanya ispan jempol. Bahkan Baleho Bakal Caleg (Calon Legislatif) yang marak di sejumlah persimpangan jalan dan kawasan penduduk bakal segera ditertibkan.

Baca Koran

Penertiban ini dilakukan dalam satu pekan ini setelah keluarnya aturan dari KPU dan Bawaslu RI.“ Kita masih menunggu koordinasi untuk rencana penetiban Baleho,’’ucap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, usai Rapat Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di Hotel Roditha, Selasa sore (22/08/2023).

“Mohon maaf sebesar-besarnya kepada caleg dan partai politik, untuk tidak marah karena balihonya diturunkan Satpol PP, sekali lagi tindakan kita hanya mengamankan, kalau mau baliho dan alat kampanye lainnya bisa diambil di Kantor Satpol PP setelah kita tertibkan”
kata Ibnu Sina.

Ibnu Sina menegaskan langkah penertiban ini merupakan hasil keputusan rapat Forkompimda yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin.

Dasarnya adalah Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 dan Perwali No 54 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Disebutnya langkah penertiban baliho caleg ini agar keindahan kota tetap terjaga dan menghindari dari upaya curi start, sosialisasi diluar ketentuan serta perkenalan diri kepada warga yang terlalu awal dan diluar tahapan kampanye.

Ibnu Sina menyebutkan sempat menawarkan dalam rapat Forkompinda agar segala bentuk baliho caleg wajib membayar pajak reklame dengan pertimbangan Pemko mendapatkan pendapatan.

Namun, usulan ini tidak mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Akhirnya diputuskan segala bentuk baliho caleg untuk diturunkan karena belum masuk masa kampanye.

Baca Juga :  Kemenkum Kalsel Lantik 37 Notaris Baru, Kakanwil Tekankan Profesionalisme dan Integritas 

“Prinsipnya kita berusaha menegakkan peraturan yang ada baik dari KPU, Bawaslu dan Pemerintah Kota” kata Ibnu Sina.

“Penurunan dan penertiban baliho caleg bakal segera dilakukan dalam minggu-minggu ini, setelah kita menerima petunjuk teknis dari KPU dan Bawaslu dan melakukan penyesuai perwali” tegas Ibnu Sina.

Sebelumnya Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan sejumlah baliho caleg (calon legislatif) ini diduga dipasang tanpa ijin.

Dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pendataan dan penertiban.

Edy Wibowo menegaskan telah mengintruksikan segala baliho yang terkait dengan caleg harus kita tagih, karena sesuai ketentuaanya pemasangan baliho harus bayar”

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan titik-titik yang bakal ditertibkan adalah pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.

Yaitu dipasang pada tempat yang dilarang seperti median atau bahu jalan, bantaran sungai, jalan protokol atau persimpangan jalan yang menganggu warga.

Satpol PP siap menertibkan baliho caleg yang melanggar ketentuan kata Ahmad Muzaiyn usai mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Balaikota Banjarmasin, Kamis (17/08/2023).

Terpisah, Kabid Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan yang dihubungi melalui telepon (16/08/2023) mengatakan penagihan pajak baliho caleg ini masih menunggu koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin.

“Kita perlu menyamakan persepsi tentang apa yang disebut dengan APK (Alat Peraga Kampanye), sebab sesuai aturan APK itu baru dipasang pada masa jadwal kampanye, kalau diluar jadwal kampanye, baliho caleg itu bukan termasuk APK dan itu yang kita tagih pajak balihonnya” kata Ashadi Himawan.

“Masa perkenalan diri sudah dianggap komersialisasi diri sehingga pantas ditagih pajak baliho” tambah Ashadi Himawan.
Sementara, untuk nilai pajak baliho ini disebutnya sangat kecil, namun karena jumlah baliho sangat banyak, diperkirakan potensi PAD sekitar seratus juta rupiah.Dasar penarikan Pajak Baliho adalah Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga :  403 PTPS Banjarbaru Siap Awasi PSU Pilwali 19 April 2025

Sementara, penentuan titik pemasangan reklame ditentukan oleh PUPR dan PMPTSP Kota Banjarmasin. “Kita bakal menagih baliho caleg yang terpasang kecuali baliho itu dipasang pada tanah milik sendiri oleh pemilik lahan” tutup Ashadi Himawan. (mar/K-3)

Iklan
Iklan