Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menandatangain nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum (KUA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024, Rabu (9/8/2023).
Kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan bersama oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan di Wakili Sekda Tapin Dr Sufiansyah dan Pimpinan DPRD Tapin dalam Rapat Paripurna Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani dan didampingi Kedua Wakil Ketua Midpay Syahbani dan Hj Herny Mustika dan dihadiri Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala SOPD Lingkungan Pemkab Tapin dan para Anggota DPRD Tapin.
Ketua DPRDTapin H Yamani mengatakan, bahwa APBD merupakan rencana keungan tahunan pemerintah daerah dan RKPD, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja
disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah daerah yang merupakan penjabaran dari rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam jangka setahun.
“Berdasarkan hal tersebut Pemeirntah daerah dan DPRD membahas KUA APBD dan menepatkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Rancangan KUA dan PPAS nantinya akan ditetapkan menjadi KUA dan PPAS yang diparipurnakan hari ini, sebagai dasar dukumen perencanaan pembangunan dan penggaran dalam penyusunan APBD,“ jelasnya.
kematianSetelah di sepakati bersama ini dapat dijadikan sebagai rujukan untuk membuat Rancangan APBD Kabupaten Tapin Tahun anggaran 2024.
Sementara Sambutan Bupati Tapin dibacakan Sekda Tapin H Sufiansyah mengucapkan terima kasih telah disedpakati KUA dan PPAS Tahun anggaran 2024, semoga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kab Tapin.
“Berharap dengan disepakati bersama ini dapat menjadi dasar dan pedoman bagi kita semua dalam rangka melakukan pembahasan dan penajaman dalam membuat rancangan RAPBD Tahun anggaran 2024,“ katanya.
Dikatakan sekda bawah berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 bahwa disebutkan kebijakan umum apbd adalah dukumen yang mkembuat kebijakan pendapatan belanja dan pembiyaan serta asumsi yang mendasar untuk periode 1 tahun sedangkan PPAS adalah program proritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program.
Sementara tema rencana kerja pemerintah daerah Tapin tahun anggaran 2024 yaitu peningkatan repormasi birokrasi dan daya saing mansyarakat. Adapun proritas pembangunan tapin ada 13 proritas dilakukan yaitu diantaranya pengembangan Kawasan Pendidikan, peningkatan kuantitas dan kualitas Infrastruktir dan optimalisasi diversifikasi pertanian serta menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan pilpres dan Pilkada.
Dalam rangka pelaksanan proritas pembangunan tersebut, maka pemerintah daerah harus cermat dalam menentukan arah kebijakan keuangan tersendiri dari
kebijakan pendapatan, belanja dan kebijakan pembiayaan.
“Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan lebih difokoskan pada upaya mobilisasi pendapatan asli daerah (PAD), Percepatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,“ katanya.
Selanjutnya kebijakan belanja daerah lebih dititikberatkan pada penganggaran berbasis kinerja sementara kebijakan pembiyaan dilakukan untuk menutup deficit anggaran dengan memperhatikan penerimaan pengeluaran pembiyaan yang cermat dan logis.
Dengan diajukannya dan sepakati bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini tentunya sebagai langkah awal untuk membuat sebuah anggaran APBD Perubahan Tahun 2023 Agar lebih tepat sasaran efesien dan efektif. (abd/K-6)