Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Doa Semua Agama

×

Doa Semua Agama

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ahmad Barjie B
Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Kalsel

Beberapa bulan lalu mencuat kontroversi terkait gagasan Menteri Agama Yaqub Cholil Coumas yang menginginkan agar semua agama diberikan kesempatan untuk membacakan doanya dalam acara-acara di lingkungan Kementerian Agama. Gagasan ini disambut positif beberapa kalangan, bahkan dianjurkan tidak hanya internal Kementerian Agama, tetapi kementerian, lembaga, instansi dan dinas lainnya juga melakukan hal yang sama. Tetapi gagasan ini juga banyak ditolak dan dikritik keras, karena bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kebiasaan yang berlaku selama ini.

Kalimantan Post

Sebagaimana diketahui MUI melalui Munas tahun 2005 sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 3/Munas/VII/2005, yang isinya sebagai berikut: (1). Doa bersama muslim dan nonmuslim tidak dikenal dalam agama Islam dan tergolong bid’ah; (2). Doa bersama bergiliran, maka muslim yang mengikuti dan mengaminkan ketika doa dipimpin oleh nonmuslim hukumnya haram; (3). Doa bersama muslim dan nonmuslim secara serentak, misalnya dengan sama-sama membaca teks doa yang disediakan hukumnya haram; (4). Doa bersama yang dipimpin oleh nonmuslim haram bagi muslim mengaminkannya; (5). Doa bersama yang dipimpin oleh tokoh Islam hukumnya mubah (boleh); (6). Doa bersama di mana masing-masing orang berdoa menurut keyakinan agamanya hukumnya mubah.

Sehubungan fatwa MUI di atas, maka dalam praktiknya dilakukanlah pembacaan doa secara proporsional. Apabila suatu acara seremonial dilaksanakan di lingkungan pejabat, karyawan dan masyarakat yang seluruhnya atau sebagian besarnya muslim maka doa dilakukan menurut Islam, dipimpin oleh ulama/tokoh Islam, sedangkan penganut agama lain menyesuaikan, dalam arti mereka berdoa (dalam hati) menurut keyakinan agamanya masing-masing. Sebaliknya ketika suatu acara dilaksanakan di lingkungan peserta yang sebagian besarnya nonmuslim, misalnya Kristen, Katolik, Hindu dan Budha, maka doa menurut agama-agama tersebut, sedangkan peserta muslimnya berdoa (dalam hati) menurut keyakinan agamanya sendiri.

Hal ini juga berlaku dalam salam pembukaan dan penutup. Jika yang berpidato muslim dan sebagian besar peserta juga muslim, maka cukup dengan ucapan salam yang sudah ada; Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, tidak perlu ditambah salam-salam lain. Tetapi jika yang berpidato memeluk agama selain Islam, maka silakan mereka menggunakan ucapan salam yang biasa mereka gunakan dalam agamanya. Masing-masing jalan sendiri saja, tanpa perlu dicampuradukkan. Kita saling menghargai dan memberi kesempatan, itulah toleransi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo, Dari Ketidakpuasan Sampai Ancaman Makar

Tradisi atau ketentuan semacam ini sudah berjalan dengan baik dan sudah mencerminkan proporsionalitas, keadilan dan toleransi. Ternyata selama ini juga tidak ada masalah. Bahkan dalam beberapa hal kalangan nonmuslim juga banyak menyesuaikan. Kawan-kawan sering diminta oleh pengusaha nonmuslim berdoa secara Islam untuk kebaikan dan kemajuan usahanya. Hingga sekarang pun kebiasaan itu masih berjalan, dalam arti doa dipanjatkan secara proporsional mengikuti agama yang dianut oleh kebanyaan peserta.

Mengubah yang Baik

Mengapa akhir-akhir ini sering terjadi kontroversi, di antara penyebabnya karena tokoh dan pejabat publik suka melemparkan gagasan nyleneh dan ingin melakukan perubahan terhadap sesuatu yang sebenarnya sudah baik dan mapan. Padahal seharusnya kita yang hidup sekarang ini tinggal melaksanakan dan melanjutkan apa-apa yang sudah baik yang dirumuskan oleh para pendahulu. Mereka, para pedahulu itu bukanlah orang bodoh dan ketinggalan zaman, mereka justru orang-orang pintar dan lebih berjasa terhadap republik ini dibandingkan dengan kita yang hidup di masa sekarang. Mereka tahu apa yang baik untuk bangsanya ke depan, dan karenanya dengan bijaksana membuat suatu rumusan. Hal ini tercermin dalam sila-sila dalam Pancasila, pasal-pasal dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan lainnya, termasuk juga fatwa-fatwa MUI yang dirumuskan oleh para ulama yang mumpuni, berwawasan, penuh toleransi dan ikhlas mengabdi.

Kita yang hidup di era sekarang, memang dituntut untuk melakukan kreasi dan penciptaan karya-karya baru yang lebih inovatif jika terbukti lebih baik. Tetapi kalau karya terdahulu masih baik, maka kita harus tetap mempertahankan dan menindaklanjutinya. Kita perlu berpegang pada kaidah: al-muhafazhatu ‘ala al-qadim as-shalih wa akhzu bi al-jadid al-ashlah (menjaga yang lama yang masih baik dan mengambil yang baru jika lebih baik). Kaidah ini banyak digunakan di kalangan NU. Jadi, produk lama yang terbukti masih bagus jangan dibuang, melainkankan harus tetap dipertahankan dan dijadikan kebiasaan. Kebiasaan demikian jika sudah terbukti positif bisa menjadi hukum, maka dalam hal ini juga berlaku kaidah: al’adatu muhakkamah (adat kebiasaan itu menjadi hukum). Kecuali kalau ada produk baru yang lebih baik, maka kita pun tidak keberatan mengambilnya. Atau kalau terbukti yang lama itu buruk, maka kita tidak perlu bertaklid dan ngotot mempertahankannya.

Baca Juga :  Banyak Tokoh Kalsel Zuriyat Pangeran Singasari

Tidak Efisien

Berdoa untuk semua agama pada acara-acara yang bersifat seremonial selain bertentangan dengan fatwa MUI dan kebiasaan yang selama ini berlaku, tentu juga tidak efisien di segi waktu dan teknisnya. Bayangkan kalau harus ada lima agama yang sama-sama dibacakan doanya oleh pemimpin doa, betapa banyaknya waktu yang tersita. Padahal dalam suatu acara seremonial, persoalan waktu begitu dihitung secara cermat, bahkan satu menit pun sangat berharga. Membaca doa hingga lima menit pun seolah sudah terlalu lama. Meskipun dalam pandangan agama, dan mengingat Allah Maha Kaya dan Maha Pemurah, doa panjang justu lebih baik.

Belum lagi, dalam acara seremonial tertentu teks doa harus pula diperiksa oleh pimpinan. Penulis pernah memimpin doa di sebuah instansi resmi, teksnya diperiksa pimpinan dan dilakukan “gladi bersih” segala. Katanya untuk mengukur durasi doa, berapa menit lamanya, tetapi penulis kira juga untuk memeriksa isinya. Bayangkan kalau doa semua agama diberlakukan, tentu ribet sekali karena ada sejumlah teks doa yang harus diperiksa dan dibacakan, karena menyesuaikan agama-agama hadirin. Belum lagi soal amplop, karena kebanyakan pembaca doa di acara-acara resmi biasanya juga disediakan amplopnya oleh panitia.

Berdoa sesungguhnya bagian dari ibadah. Ia lebih merupakan hubungan individu dengan Tuhan. Karena itu dalam doa sebaiknya dibebaskan dari pertimbangan dan kepentingan politik tertentu yang belum tentu sejalan dengan kehendak Tuhan sebagai tujuan berdoa. Alasan Menteri Agama bahwa kementerian yang dipimpinnya harus menaungi dan melayani semua penganut agama betul saja, tetapi maksud sebenarnya lebih dari sisi administrasi, manajemen, pelayanan dan pendanaan, dan semua ini pun selama ini sudah dijalankan secara proporsional. Sementara keyakinan masing-masing agama yang bersifat sakral tetap harus dihormati dan tidak boleh dicampuradukkan.

Kita menginginkan para tokoh dan pejabat publik mana pun mengurangi pernyataan, wacana dan kebijakan kontroversial yang dapat menyulut kesalahpahaman dan kecurigaan. Kita memerlukan kesejukan dan persatuan, yang harganya sangat mahal ketimbang gagasan pembaruan yang belum tentu membawa kebaikan. Masyarakat kita yang seolah masih terbelah sangat membutuhkan sikap dan pernyataan para pemimpin yang menyejukkan hati dan menenangkan perasaan. Lebih baik mereka fokus memikirkan, melayani dan memberdayakan rakyat menuju kesejahteraan, kemajuan dan kedamaian.

Iklan
Iklan