Dua Pengedar Zenit Ditangkap
Banjarmasin, KP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kalsel meringkus dua orang pria berinisial MH alias Kosim (43) dan AF (34) karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Keduanya ditangkap di Jalan Pangeran Gang Rahman Jalur 2 RT 13 Banjarmasin Utara usai menjual obat terlarang tersebut.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH mengatakan, dari kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Pangeran Gang Rahman Jalur 2 RT 13 Banjarmasin Utara diamankan barang bukti berupa 93 obat warna putih yang diduga jenis carnophen atau zenith serta uang tunai sebesar Rp 275 ribu- diduga hasil jualan obat terlarang.
“Mereka ditangkap hari Jumat (1/9) lalu. Saat itu anggota Ditres Narkoba Polda Kalsel menangkap para pengedar obat terlarang tersebut lalu menghubungi anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara,” ujarnya.
Iptu Sudirno mengatakan, salah satu tersangka yakni AF diketahui seorang residivis dalam kasus berbeda-beda.
Keduanya kemudian digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Sudirno SH mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (fik/K-4)
