Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
“Raperda Tata Tertib ini sudah mendekati babak akhir pembahasan,” kata Ketua Pansus Tata Tertib, Muhammad Yani Helmi, usai kunjungan kerja ke Kemendagri, Jumat (15/9/2023), di Jakarta.
Didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Karmila, Yani Helmi mengatakan, konsultasi ini dalam rangka pra fasilitasi Raperda Tata Tertib tersebut, sehingga bisa segera disetujui.
“Raperda Tata Tertib ini sudah selesai, dan Pansus menyerahkan Raperda ini agar bisa disetujui, sehingga dapat diparipurnakan,” tambah politisi Partai Golkar.
Diharapkan, Raperda Tata Tertib yang dibahas ini bisa memberikan manfaat kepada wakil rakyat yang ada di DPRD Kalsel, termasuk untuk kepentingan masyarakat Kalsel.
“Tata Tertib ini memang untuk mengatur wakil rakyat, namun diharapkan dapat bermanfaat kepada masyarakat Kalsel,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru. (lyn/K-3)