Pemuda Cabul Paksa Wanita Kenalan Memegang “Burungnya”

Banjarmasin, KP – Seorang pemuda berinisial AS (25) berupaya berbuat cabul terhadap perempuan yang baru dikenalnya di media sosial (medsos) Facebook dengan menyuruhnya memegang “burungnya”.

Aksi ini merupakan awal nasib sial bagi warga Jalan Keramat Basirih RT 10 RW 01 Banjarmasin Barat ini.

Bukan karena perbuatan cabulnya, namun karena merampas handphone gadis kenalannya ini yang menolak untuk memegang alat kelamin pelaku.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan, awalnya AS mengajak gadis berinisial NF yang baru dikenalnya di Facebook untuk bertemu secara langsung.

Saat bertemu, AS membawa wanita muda warga Jalan Sutoyo S Gang 22 Banjarmasin Barat ini jalan-jalan.

Sesampainya di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di samping Alfamart Banjarmasin Selatan, pemuda berusia 25 tahun ini berbuat cabul dengan meminta gadis yang baru dikenalnya tersebut untuk memegang kemaluannya.

“Namun korban menolak dan berkata “indah” (tidak, red),” kata Kompol Agus.

Berita Lainnya
1 dari 3,131

Ditolak, tersangka justru mengancam korban untuk menyerahkan handphone miliknya sambil menyekap mulut korbannya menggunakan tangan disertai dengan ancaman pembunuhan.

AS kemudian menendang gadis yang baru dikenalnya tersebut dan berhasil merampas barang handphone Oppo Reno 8 T warna hitam malam milik korban.

Akibat aksi perampasan disertai kekerasan fisik ini, perempuan berusia 25 tahun ini berteriak sambil menangis dan kemudian berjalan keluar menuju samping Alfamart.

“Tidak lama kemudian seorang laki-laki menghampiri korban dan korban selanjtunya meminta untuk diantarkan ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lanjut,’ kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban, tim gabungan yang terdiri dari Unit Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan di-back up Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin serta Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Kalsel menangkap AS di Jalan Pangeran RT 12 Banjarmasin Utara, hari Rabu (20/9) tadi.

“Setelah melakukan penyelidikan selama 7 hari, kami sudah mengetahui keberadaan tersangka. Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” ujarnya.

Ketika menangkap pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah handpone Oppo Renno 8 milik korban serta satu unit sepeda motor Jupiter MX DA 3415 QO.

Kapolsek mengatakan, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (fik/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. TerimaSelengkapnya