Banjarmasin,KalimantanPost.com – Stop LSM Babak mendukung penuh himbauan DitBimas Polda Kalsel yang meminta masyarakat untuk menghentikan ilegal mining atau penambangan tanpa izin) di Kalimnatan Selatan.
“Kami juga meminta kepada Kapolda Kalsel kalau ada Laporan masyarakat/LSM adanya dugaan ilegal Mining di beberapa daerah di banua ini. Dan kalau terbukti tindaktegas sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel, Bahruddin kepada awak media, Sabtu (4/11).
Bahrudin mengatakan, masih marak petambangan ilegal seperti pasir hingga tambang batu bara yang merupakan mineral non logam.
Menurutnya, hal itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi Kalsel setelah terbitnya Perpres Nomor 55 tahun 2022.
Ia menyebutkan, jika terbukti melakukan ilegal mining maka bisa ditindak dengan tegas sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
“Pertambangan ilegal karena adanya kelemahan pada sistem dan fungsi pengawasan yang diatur oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” terangnya.
Ia menjelaskan, permasalahan tambang ilegal ini sudah ada sejak zaman Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Permasalahan tambang ilegal ini utamanya pada komoditas pasir dan tambang batu sebagai mineral non logam.(*/K-2)















