Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Capai Rp 55 M Aset “Babah” Disita
Berkas Tahap II Kaitan TPPU Silas dan Freddy Pratama

×

Capai Rp 55 M Aset “Babah” Disita<br>Berkas Tahap II Kaitan TPPU Silas dan Freddy Pratama

Sebarkan artikel ini
aa
Tersangka Satria Gunawan alias Babah. (ISTIMEWA)

Dari hasil penyelidikan sampai ke pengadilan di berbagai daerah, selurunya jumlah aset di kalkulasi mencapai Rp 10,5 triliun

BANJARMASIN, KP – Tersangka Satria Gunawan alias Babah, yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama kini memasuki tahap II.

Baca Koran

Yakni dari penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila SH MH didamping penyidik dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri, menjelaskan semua itu Selasa (6/2) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Dengan adanya proses tahap II, berarti kata Laila, berkasnya dinyatakan P 21 alias lengkap dan pelimpahannya akan dilakukan dalam waktuj dekat ini ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Memang dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepada tersangka, dilakukan oleh aparat dari pusat, tetapi karena saksinya terbesar berada di Banjarmasin, maka sidangnya akan dilangsung di Banajarmasin,’’ ujar Laila.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Mabes Polri, tersangka yang berkasnya di limpahkan ke Kejari Banjarmasin, uang kiriman yang diterima tersangka Satria Gunawan, berasal dari Freddy Pratama melalui kaki tangannya, yang sebelumnya sudah tertangkap yakni dari diantaranya berinisal , LS, TW, AS, YH,

YA menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai, dimana tersangka menggunakan rekening pribadinya dan

menggunakan rekening anak-anak tersangka yang dikuasai atau atas perintah tersangka, untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Diantara barang bukti yang diteriam tahap II ini, antara lain tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA.

1 Buah Kartu ATM Bank Panin, 1 Buah kartu ATM Bank BCA – 6 Bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.

Baca Juga :  Banjir Jadi 'Makanan' Sehari-hari dan Perlu Tindakan Berdasarkan Keprihatinan Sosial

Selain itu menurut Kajari, jumlah aset yang disita dari tersangka mencapai Rp 55 Miliar.

Kepada tersangka di patok pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

10 Berkas

Sisi lain, penyidik dari Kejaksaan Agung, Faris menyebutkan, dalam perkara gembong narkotika Freddy Pratama sudah terdapat sepuluh perkara.

Kesepuluh perkara tersebut tersebar di beberapa Kota di Indonesia, selain Kota Banjarmasin dengan tersangka Lian Silas dan Satria Gunawan alias Babah.

Bahkan, terdapat di Makasar, Surabaya, Malang , Jakarta maupun Lampung.

“Semuanya perkara tersebut yang yang sudah diputus tetapi ada juga yang masih dalam proses persidangan, seperti Lian Silas di Banjarmasin,” kata Faris.

Ia juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Sementara pihak penegak hukum terus berupaya menangkap sang buronan Freddy Prtama yang lebertadaan berada di luar negeri.

Dari hasil penyelidikan sampai ke pengadilan jumlah aset yang sudah di kalkulasi mencapai Rp 10,5 triliun. (hid/K-2)

Iklan
Iklan