Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menghentikan penuntutan satu perkara tabrakan berdasarkan Keadilan Restorative.
Penghentian tuntutan ini telah disetuju Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Dr Fadil Zumhana dalam ekspose yang dihadiri Plt Wakil Kepala Kejati Kalsel, Akhmad Yani SH MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati, H Ramdhanu D SH MH.
Perkara tabrakan sendiri ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HSY) dengan tersangka atas nama Gumberi yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus bermula pada Minggu 10 Desember 2023, ketika tersangka pergi ke Pasar Barabai membeli sayuran untuk dijual kembali dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DA 3787 EY, yang terdapat keranjang dari kayu di jok belakang sepeda motornya.
Kemudian, tersangka melintas di Jalan Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara HST.
Di saat bersamaan, ada pejalan kaki yaitu korban Taslim turun dari mobil angkutan umum menyeberang jalan.
Saat menyeberang, korban sempat berhenti di tengah jalan karena ragu-ragu. Melihat hal tersebut, tersangka berinisiatif mengurangi kecepatan motornya.
]Di luar dugaan, korban melanjutkan menyeberang sehingga terkena keranjang yang ada di jok motor tersangka. Akibatnya korban terpental dan tersangka juga jatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya.
Oleh saksi Ahmad Nurullah, korban diantarkan pulang ke rumah yang di Alabio Kecamatan Sungai Pandan, karena pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar.
Namun sekitar pukul 06.00 Wita dikarenakan adanya perubahan kondisi kesehatan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Amuntai.
Dari Rumah Sakit Amuntai korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai selanjutnya dilakukan perawatan medis.
Akibat luka memar pada bagian kepala kiri dan mungkin terdapat cedera organ korban akhirnya meninggal dunia pada 16 Desember 2023.
Kedua belah pihak terjadi perdamaian sehingga dari perkaranya yang diajukan, penghentian penuntutan.(K-2)