Meski demikian, Sabri juga menghormati penolakan praperadilan yang diajukan atas dasar adanya bukti formal dari keterangan saksi serta ahli yang mengacu kepada pokok perkara tersebut.
BANJARMASIN, KP – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak gugatan praperadilan terhadap Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang diajukan oleh Dr Sabri Noor Herman SH MH, selaku kuasa hukum pemohon dalam sidang lanjutan, Selasa (27/2/).
Sabri melayangkan gugatan praperadilan karena merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya terkait bongkar muat batubara, bukanlah ranah pidana melainkan perdata.
Ditemui usai putusan persidangan, Dr Sabri Noor Herman SH MH mengatakan bahwa dalam penetapan awal bahwa saksi itu tidak mengetahui adanya hak gadai ataupun sewa dalam kasusnya.
“Pada dasarnya saksi itu orang yang mengetahui, mengalami, adanya perbuatan pidana. Namun apabila tidak pernah itu bisa dikatakan bukan saksi,” ucap Sabri.
Meski demikian, Sabri juga menghormati penolakan praperadilan yang diajukan atas dasar adanya bukti formal dari keterangan saksi serta ahli yang mengacu kepada pokok perkara tersebut.
Selain itu, salah satu dari tiga orang kliennya yang terlibat sempat dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.
Diketahui, tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan Pasal 404 KUHPidana tentang pengalihan alat berat.
Ia menceritakan, awal mulanya gugatan praperadilan karena merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata.
Karena sebagaimana dengan Pasal 404 KUHPidana yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur karena di situ tidak ada gadai, ataupun sewa menyewa.
Diceritakan Sabri, kliennya mendapatkan kontrak kerjasama terkait bongkar muat batubara dengan pelapor.
Kemudian pada perjalanannya, batubara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan, kemudian klien memindahkan alat berat ke tempat lain.
Pindahnya alat berat seperti crane dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan Pasal 404, padahal semua alat itu milik kliennya.
Sebelumnya sidang pada Selasa (20/2), genda mendengar jawaban termohon terhadap gugatan pemohon.
Dalam jawaban pihak termohon bahwa apa yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan ketentuan maupun presedur.
“Intinya kami dari termohon menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur,” ucap Amin Mulyadi selaku termohon dari Gakkum Polda Kalsel dihadapan hakim tunggal Arias Dedy SH.
Menurut keterangan yang dikumpulkan sebelumnya, pihak penyidikan kabarnya sudah memasuki tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangka pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Kasus ini soal kontrak kerjasama terkait bongkar muat batubara dengan pelapor.
Kemudian pada perjalanannya, batubara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan, kemudian klien memindahkan alat berat ke tempat lain.
Pindahnya alat berat seperti crane dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan Pasal 404 KUHP. (K-2)















