Banjarmasin, KP – Direktur Utama PT Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Barito Kuala, Bahrani duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Selaku menjabat sebagai pimpinan BPR, Bahrani didakwa telah menilep uang BPR yang nilainya mencapai Rp 8.480.000.000.
Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 sampai 2022.
Dalam modus operandinya, terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 orang debitur.
Hal ini, menurut JPU, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut.
Akibatnya BPR menanggung kerugian negara sebesar Rp 8.480.000.000 (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah)
Dalam menjalankan modus tersebut, terdakwa tidak sendirian, beberapa karyawannya yang menjadi saksi kemungkinan juga akan menjadi terdakwa.
Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2), JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah pada dakwaannya mematok Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair JPU mematok Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(hid/K-4)















