Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

×

Pengedar Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Sebarkan artikel ini
5 Sabu Martapura 3klm
DIAMANKAN - Terduga pengedar sabu berinisial DY diamankan bersama barang bukti. (KP/Rakhmadi Kurniawan)

Martapura, KP – Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas kepolisian, Senin (4/3) sekitar pukul 22.30 WITA.

Terlapor DY (42), warga Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1).

Baca Koran

“Petugas Polsek Martapura menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian,” ungkap Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Selasa (5/3).

Lewat informasi tersebut, sambungnya, Kapolsek Martapura AKP Mardiyono langsung merespon dan melakukan pengecekan di tempat kejadian.

Ternyata benar, setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat total 1,10 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok berwarna hijau, yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan dikenakan terlapor.

Kapolsek Mardiyono saat dikonfirmasi mengatakan, BARANG bukti yang disita meliputi 5 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 kotak rokok merk Excel Clik Mentol, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 lembar kertas timah rokok.

“Kami menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancamannya,” tandasnya.

“Prosedur hukum siap diterapkan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (wan/K-4)

Baca Juga :  Tiga Pelaku Penyelundupan 33 Kg Sabu Asal Malaysia Diringkus Polda Kaltim
Iklan
Iklan