Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pengemis Musiman di Bulan Ramadhan Mulai Marak

×

Pengemis Musiman di Bulan Ramadhan Mulai Marak

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Pengemis musiman

Dijelaskan, dalam Perda tersebut juga dilarang memberi sedekah kepada pengemis yang meminta – minta di persimpangan atau perempatan jalan

BANJARMASIN, KP – Sudah menjadi pemandangan di tepi dan persimpangan jalan setiap bulan puasa Ramadhan pengemis musiman marak di Banjarmasin untuk meminta sedekah.

Baca Koran

Pasalnya, pada bulan penuh berkah tersebut merupakan momen bagi pengemis untuk meminta belas kasihan kepada penderma yang ingin beramal mengeluarkan sedekah atau zakat.

Terkait maraknya pengemis bulan puasa ini pihak Satpol PP menyatakan siap melakukan penertiban, terutama dalam menyikapi pengemis yang meminta sedekah di tepi atau perempatan jalan.

Hal itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor : 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta Tunasusila.

“ Masalahnya karena dalam Perda itu dilarang mengemis di tepi atau pada persimpangan jalan,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin.

Dijelaskan, dalam Perda tersebut juga dilarang memberi sedekah kepada pengemis yang meminta – minta di persimpangan atau perempatan jalan.

Sehubungan adanya larangan ini ia menghimbau kepada warga untuk tidak memberi uang yang meminta sedekah di perempatan jalan.

“ Sebab jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu,”ujarnya.

Kendati Ahmad Muzaiyin menyebutkan, pemberian sanksi itu selama ini belum diterapkan dan masih bersifat sekedar himbauan kepada masyarakat.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif kepada {KP} Minggu (17/3/2024) menilai maraknya pengemis bulan ramadhan merupakan pengemis musiman.

“Mereka memanfaatkan bulan puasa ramadhan untuk meminta sedekah. Sebab pada bulan ramadhan umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan berbuat amal kebajikan.

Menurutnya, memberi sedekah sangat dibolehkan namun hendaknya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya yaitu fakir miskin.

Baca Juga :  Yamin Minta Masyarakat Ikuti Vaksinasi Dengue Guna Mencegah Penyakit DBD

Arufah mengemukakan, dari penelusuran yang dilakukan tidak sedikit pengemis musiman itu adalah mereka bukan digolongkan orang miskin. (nid/K-3)

Iklan
Iklan