Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat menangkap dua orang pengedar sabu-sab berinisial I (23) alias Ifan (23) dan T (48) alias Usu hari Kamis (29/2) tadi.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap tersangka Ifan warga Jalan Belitung Darat Gang Bangkal RT 02 RW 01Banjarmasin Barat saat berada di Jalam Kuin Utara Banjarmasin Utara.
“Disana anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,06 gram,” katanya, Selasa (5/3).
Anggota Buser kemudian langsung mengembangkan kasus ini dan berujung pada pengkapan tersangka Usu warga Jalan Belitung Darat Gang Mutiara RT 11 RW 01 Banjarmasin Barat
“Tersangka Usu ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa enam paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,07 gram,” sebutnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan satu buah tas warna merah, satu buah timbangan digital, satu buah kotak kecil dari plastik, satu plastik klip.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini tak luput dari informasi masyarakat, lalu anggota menindaklanjuti soal laporan tersebut dan alhasil kedua tersangka dapat diringkus bersama barang buktinya,” ujarnya.
Iptu Firuza Bahri mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fik/K-4)















