Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gelapkan Mobil Sewaan, WH Warga Murung Pudak Diamankan Polisi

×

Gelapkan Mobil Sewaan, WH Warga Murung Pudak Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240429 WA0011 e1714374157277
Tersangka WH (47) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan polisi. (Kalimantanpost.com/Repro Polres Tabalong)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K SIK mengamankan seorang pria berinsial WH (47) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Sabtu (27/4/2024) sore di sebuah warung di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH. melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku WH diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.

Kalimantan Post

Menurut keterangan, korban seorang perempuan berinisial MI (39), pada Kamis (22/09/2022) pagi pelaku menghubunginya melalui telepon dengan maksud ingin menyewa sebuah mobil penumpang selama lima hari untuk operasional pekerjaan.

Bertempat di kantor penyewaan mobil tersebut di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, kedua belah pihak setuju dan dibuat surat perjanjian dengan kesepakatan sewa Rp250 ribu perhari dan dibayar oleh pelaku sejumlah Rp1.250.000,-

Lima hari kemudian pada Selasa (27/9/2022), korban menanyakan hal penyewaan mobil tersebut dan pelaku mengatakan akan memperpanjang selama delapan hari lagi hingga 14 Oktober 2022 dengan sewa Rp2 juta.

Pada 29 Oktober 2022 korban menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi dan pelapor menduga mobilnya sudah digelapkan, sehingga mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp60 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Saat ini pelaku WH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP milik pelaku WH, 1 lembar perjanjian sewa dan satu buah mobil penumpang warna putih. (ros/KPO-3)

Baca Juga :  Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka
Iklan
Iklan