BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Reskrim Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus mafia tanah di wilayah Kota Banjarmasin.
Terungkapnya sindikat mafia tanah bersama satgas mafia tanah ini hingga korban mengalami kerugian hingga mancapai 30 milyar lebih atas laporan korban ke Polresta Banjarmasin.
Adapun tiga orang tersebut adalah HN (61) warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, HB (52) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian untuk kasus ini terbilang perkara yang cukup laman.
Dimana, kasusnya dilaporkan oleh korbannya yaitu ES, warga Kota Banjarmasin pada bulan Juli 2021, hingga saat ini baru terungkap.
“Karena khususnya ditindak pidana bidang pertanahan atau harda ini memang harus lebih teliti dan spesifik, karena harus melibatkan saksi ahli, dan juga melibatkan dari beberapa sumber objek yang kita selidiki,” jelas Kasat Reskrim, kepada awak media, Selasa (2/4/2024) siang.
Dikatakan Thomas,untuk kasus tersebut pelaku HN sebagai pemilik tanah namun dengan surat-surat yang palsu, lalu tersangka HB sebagai makelar tanah, dan tersangka AS sebagai Notaris.
“Ini khususnya ditindak pidana bidang pertanahan atau harda ini memang harus lebih teliti dan spesifik, karena harus melibatkan saksi ahli, dan juga melibatkan dari beberapa sumber objek yang kita selidiki,” tutur Thomas lagi
Dimana, penyelidikan yang cukup panjang, di tahun 2023 perkara ini berhasil dinaikan ke tahap penyidikan, dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kembali Thomas mengungkapkan, untuk saat ini proses penyelidikan masih berlanjut, untuk mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.
“Jadi saat ini berkas perkara ini sudah dikirim. Namun demikian, kita bersama dengan tim satgas juga masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang berpotensi terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
“Namun begitu, ada kemungkinan oknum dari pemerintahan juga akan ada.
tapi ini masih kita dalami lagi,” ujarnya
Adapun total luas tanah kurang lebih sekitar 6.000 meter persegi di kawasan Banjarmasin Selatan, yang merupakan milik perorangan.
Saat ini pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkapakan keterlibatan pihak lainnya, atau pun adanya korban yang lainnya.
“Karena kasus mafia tanah ini juga menjadi atensi dari pimpinan, kementrian, bahkan Presiden RI, agar bisa lebih berantas sehingga tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kalsel, Sri Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan satgas mafia tanah, dalam memberantas kasus mafia tanah di Kalsel.
“Jadi ini sesuai arahan pimpinan dari pimpinan di pusat, kementrian, dan juga Presiden RI, agar tim satgas yang terdiri dari Kepolisian, BPN, dan juga kejaksaan, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus mafia tanah ini,” kata Hartono.
“Mudah-mudahan dengan pengungkapan kali ini bisa membuat kasus-kasus lainnya juga terungkap, dan juga masyarakat juga bisa terhindari dari kasus-kasus seperti ini kedepannya,”tambahnya.
Sisi lain, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Edi Sukoco mengatakan , pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus mafia tanah ini.
“Karena ini juga merupakan tugas kami sebagai kantor pertanahan. Jadi kami akan membantu pihak kepolisian baik dari berkas atau bentuk apapun, dalam menangani kasus mafia tanah ini,” tutur Edi.(yul/KPO-3)