Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTapin

Sinergi Kejaksaan dan BPN Lima Buah Sarana Olahraga Tapin Bersertifikat

×

Sinergi Kejaksaan dan BPN Lima Buah Sarana Olahraga Tapin Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Rantau 4 klm 2
Pj BUPATI TAPIN - Menyerahkan sertifikat yang telah dibuat BPN Tapin hasil kerjasama Kejaksaan dan BPN Tapin untuk pembuatan aset pemerintah daerah Kab Tapin di terima Kepala Dispora Tapin Eko Haryono. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tapin dan Badan Pertananan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin secara berkelanjutna melakukan pengelolaan aset milik pemerintah daerah kabupaten Tapin.

Melalui kerjasama itu, sudah berhasil membuatkan sertifikat sebagai alat bukti yang sah yaitu sebanyak 5 (lima) buah sertifikat aset milik pemerintah daerah Kabupaten Tapin di satuan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin dari 11 buah aset yang minta dibuatkan seritifikat.

Baca Koran

Bertempat Kantor Bupati Tapin Rabu (3/4/2024) Kajari Tapin Adi Fakhrudin menyerahkan secara simbolis sertifikat yang sudah dibuatkan oleh BPN yang di terima langsung oleh Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin selanjutnya, sertifikat tersebut kembali di serahkan Pj Bupati Tapin kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin Eko Haryono.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Tapin Taufik Rokhman mengatakan, pembuatan sertifikat aset pemerintah daerah dalam hal ini di satuan Dinas Pemuda dan Olahraga Tapin hasil senergi bersama Kejaksaan Negeri Tapin dan Pemerintah daerah Kabupaten Tapin.

“Sebanyak 5 (lima) buah aset Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin yaitu, Lapangan Tenis Niang Thalib Binuang, Sirkuit Motor Croos Tebing Tinggi di Bungur, Sirkuit Motor Croos Tebing Tinggi di Bungur, Stadion Datu Muning Rantau di Kelurahan Rantau Kiwa dan Kolam Renang Galuh Diyang Bulan di Kelurahan Rantau Kiwa,“ sebutnya.

Syukur alhamdulillah, berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tapin, aset di pemerintah daerah Kabupaten Tapin dapat dibuatkan sertifikat dan berjalan dengan lancar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, Kejaksaan menjadi perwakilan negara atau pemerintah dimana di bidang tata usaha negara, Kejaksaan dapat bertindak dengan catatan ada kuasa khusus. Atas nama pemerintah, Kejaksaan memiliki kewenangan ketika diberikan amanah dengan diterbitkannya surat kuasa khusus.

Baca Juga :  Pemkab Tapin Lobi Kemensos Bangun Sekolah Rakyat

“Selaku pengacara negara, Kejaksaan Negeri Tapin selalu berupaya untuk melakukan pendampingan untuk pemerintah daerah khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah yakni dengan adanya surat kuasa khusus bertindak atas nama pemerintah Jelasnya.

Seperti kita ketahui bersama bawah aset daerah merupakan milik negara sehingga sudah sepatutnya dikelola oleh negara dan tidak digunakan oleh yang tidak berkepentingan.

Selama dua bulan ini, kejaksaan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, sudah berhasil 5 aset pemerintah kabupaten Tapin dari satuan dispora untuk di buatkan sertifikat oleh BPN dan hari ini langsung kita serahkan.

Penjabat (Pj) Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin mengapresiasi upaya kejaksaan negeri Tapin bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta BPKAD Tapin yang berupaya melakukan pengelolaan aset milik daerah kabupaten Tapin.

“Dengan sudah disertifikati aset negara ini nantinya sangat memudahkan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset milik daerah,“ ujarnya.

Berharap dengan diberikan sertifikat aset daerah, pemerintah Kabupaten Tapin dapat menata dan mengelola aset negara dengan sebaik-baiknya, karena kita ketahui bahwa aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat.

Untuk diketahui bahwa di satuan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin ada sebanyak 11 aset yang belum diberikan sertifikat, rata-rata fasilitas olahraga.

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat itu, sekretaris daerah tapin Dr Sufiansyah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Eko Haryono, Kepala Dinas PKAD Haris Fadilah beserta jajarannya dan Jajaran Kejaksaan Negeri Tapin dan BPN Kabupaten Tapin. (abd/K-6) 

Iklan
Iklan