Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Dua Bandar Judi Togel di Desa Wawai Ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah

×

Dua Bandar Judi Togel di Desa Wawai Ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah

Sebarkan artikel ini
- Personel menunjukkan foto kedua bandar judi togel beserta seluruh barang bukti sitaan di Mapolres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu (5/5/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

BARABAI, Kalimantanpost.com – Dua orang bandar judi togel berinisial MS (55) dan MH (52) di Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan di Hulu Sungai Tengah, Minggu (5/5/2024), mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk dan memasang nomor togel di sebuah warung teh milik salah satu warga Desa Wawai pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.30 Wita.

“Personel Satreskrim dibantu Polsek Batang Alai Selatan usai mendapatkan informasi, langsung menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan secara bersamaan ketika sedang asyik memasang nomor togel,” ujarnya.

Jimmy menyebutkan kedua pelaku saat memasang nomor togel menggunakan telepon seluler milik pribadi.

“Personel memeriksa telepon seluler pelaku, dan didapati deretan angka togel yang diduga dipasang oleh para pelaku. Setelah dilidik, pelaku mengaku sebagai bandar togel, kita coba dalami penyelidikan lebih lanjut lagi,” tuturnya.

Setelah menginterogasi kedua pelaku, kata dia, personel gabungan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler yang masih menyimpan deretan angka pasang togel, uang tunai tertangkap tangan senilai Rp2.666.000, dan dua lembar kertas dengan tulisan angka togel.

Jimmy menuturkan seluruh barang bukti beserta kedua pelaku langsung diringkus petugas ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara kedua pelaku merupakan warga desa setempat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta,” ujar dia. (Ant/KPO-3)

Iklan
Baca Juga:  5 Tahun Penjara Bagi Penyetrum Ikan
Iklan