Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

×

Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
AF (47) warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Jumat, (3/5/2024) malam bersama barang bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong. (Kalimantanpost.com/Repro humaspolrestabalong)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasatnya AKP Hairul Ilmi SH, mengamankan seorang pria berinisial AF (47) warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Jumat, (3/5/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AF yang diamankan dikediamannya ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali berurusan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Kali ini kembali diamankan dengan kasus yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“AF dilaporkan warga sekitar yang resah dengan perbuatan pelaku diduga sering bertransaksi Narkoba, kemudian direspon petugas yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dikediamannya,” ungkap Joko.

“Barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotikan jenis sabu-sabu tersebut disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor dan diakui oleh AF barang tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.

Saat ini pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening, diduga Narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,6 gram, satu buah kaleng bekas rokok, sebuah timbangan digital warna silver beserta kotak, sebuah plastik warna hitam, dua pack plastik klip, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah gawai warna Hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300 ribu. (ros/KPO-3)

Iklan
Baca Juga:  Rumah Tukang Servis Elektronik Ludes Terbakar
Iklan