JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kasus pernikahan usia dini di Indonesia cukup tinggi. Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, tercatat angka perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi mencapai 1,2 juta kasus. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun sebanyak 11,21 persen dari total jumlah anak.
Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki yang satu dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak.
Berkaitan hal tersebut, Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra A. Putranto mengemukakan peran penting keluarga dalam upaya untuk mencegah pernikahan pada usia dini, yang selain mendatangkan manfaat juga dapat menimbulkan masalah.
Pernikahan dini, yang dapat diikuti dengan kehamilan pada usia muda, bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh orang tua terhadap anak.
Kasandra menyampaikan, anak-anak yang tumbuh di lingkungan keluarga yang positif cenderung memiliki wawasan yang lebih luas mengenai persiapan pernikahan.
“Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang positif cenderung memiliki pandangan yang lebih baik tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, dan finansial dalam menjamin kualitas pernikahan,” katanya.
Menurut dia, penting bagi keluarga untuk menghadirkan lingkungan yang sehat serta mengajarkan prinsip dan norma tentang pernikahan pada anak-anak berusia remaja.
Ia menyampaikan para orang tua sebaiknya memberikan bekal pengetahuan yang tepat agar anak-anaknya setelah tumbuh dewasa bisa mengambil keputusan bijak tentang pernikahan.
“Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan yang lebih baik, termasuk pendidikan akademik dan pendidikan seksual, untuk membantu anak memahami reproduksi, hubungan, dan konsekuensi dari pernikahan dini,” katanya.
Kasandra menjelaskan perempuan yang menikah pada usia muda lebih berisiko mengalami keguguran, komplikasi saat melahirkan, sampai kematian saat melahirkan karena organ-organ tubuhnya belum sepenuhnya siap untuk hamil dan melahirkan.
Dia juga mengutip hasil penelitian yang menunjukkan perempuan yang menikah muda lebih rentan mengalami masalah kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan gangguan suasana hati karena merasa kehilangan sebagian kesenangan masa remajanya.
“Pernikahan dini sering kali mengakibatkan hilangnya hak-hak anak, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan, dan hak untuk dilindungi dari eksploitasi. Anak-anak yang menikah dini sering kali terpaksa mengambil tanggung jawab yang seharusnya tidak mereka hadapi,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, orang tua perlu mengajarkan pengetahuan tentang nilai-nilai tanggung jawab, komitmen, dan etika dalam hubungan agar anak-anak bisa menghargai diri sendiri dan orang lain serta membuat keputusan yang lebih bijak dalam hidup mereka.
Menurut dia, orang tua juga perlu memberikan dukungan finansial untuk pendidikan anak agar anak bisa menuntaskan pendidikan serta menjalani karier dengan baik sebelum memikirkan pernikahan.
Pendidikan yang tepat dan lingkungan yang positif dinilai dapat membantu anak berpikir logis dalam menyikapi risiko-risiko yang dapat muncul akibat pernikahan pada usia muda. (ful/KPO-3)
foto
– Arsip foto – Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. (Kalimantanpost.com/Antara)