Tanjung, Kalimantanpost.com – Terkait pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong mengambil langkah strategis yakni, inovasi Jemput Bola Pelayanan Perizinan Berusaha (Jempol Ibu) untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabalong Suryanadie, menyampaikan latar belakang utama dari inovasi Jempol Ibu untuk mengatasi kesulitan akses dan keterbatasan teknologi yang dihadapi oleh UMKM dalam mengurus perizinan.
Dengan inovasi ini dapat mempercepat legalitas usaha dan mendorong ekonomi lokal. Pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan NIB yang merupakan identitas resmi mereka dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Inovasi Jempol Ibu bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Suryanadie, belum lama tadi di Tanjung.
Suryanadie menjelaskan program Jempol Ibu dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengakses dengan mudah layanan perizinan secara daring dan cepat tidak memakan waktu. Dalam program ini juga mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pengisian form data pemohon penanaman modal, pendaftaran hak akses, hingga pelayanan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Program Jempol Ibu juga dilengkapi dengan layanan konsultasi dan bimbingan teknis untuk membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan,” jelas Suryanadie.
Ia menambahkan selain layanan perizinan, program ini juga mencakup sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha dan manfaat memiliki NIB. Sehingga pelaku usaha dapat lebih memahami prosedur dan keuntungan dari legalitas usaha dan terdorong untuk mengurus perizinan. Selain itu program ini melibatkan kunjungan langsung ke desa-desa dan kecamatan berupaya untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mendapatkan akses yang sama terhadap layanan tersebut.
“Manfaatkan inovasi Jempol Ibu sebaik-baiknya agar memiliki NIB yang merupakan legalitas usaha yang dijalankan,” demikian pungkas Suryanadie. (ros/rel/K-6)