BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Saidan Arisandi dituntut lima tahun penjara, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp298 juta lebih yang menjadi kerugian negara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (24/10/2024), dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp298 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum, dari Pusat bantuan Hukum Peradi Agus Harianto dan Iqbal Aqli, langsung menyampaikan permohonan agar hukumannya dapat di ringankan, karena masih ada anak yang masih kecil yang memerlukan bimbingan orang tua.
Pembelaan tersebut langsung dijawab oleh JPU, pihak tetap pada tuntutan.
JPU D Rangga Ashimsa, yang menyeret terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017 lalu. (hid/KPO-3)