Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kalteng Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

×

Kalteng Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20241125 WA0025
Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng ADVOKASI DRPPA – Kegiatan Advokasi Pengembangan DRPPA dalam rangka pencegahan tindak kekerasan pada perempuan dan anak, serta TPPO di Kalteng, Senin (25/11/2024).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalteng (DP3APKB) melaksanakan Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

“Ini dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalteng,” kata Kepala DP3APKB Kalteng, Linae Victoria Aden, mewakili Plt Sekdaprov Kalteng, di Palangka Raya, Senin (25/11/2024).

Kalimantan Post

Plt Sekdaprov, melalui Kepala DP3APPKB Linae Victoria Aden mengatakan, sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target TPB/SDGs nasional, maka diperlukan strategi implementasinya hingga ke tingkat desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa.

Lebih lanjut disampaikan, SDGs desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat yang mengarah pada 17 TPB/SDGs dan salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah DRPPA.

“DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara menyeluruh serta berkelanjutan,” tuturnya.

“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” imbuhnya.

Ia mengatakan, implementasi DRPPA sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.

Sebagai informasi, pada 2022 lalu, Pemprov Kalteng telah mendeklarasikan empat desa di Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur sebagai pilot project DRPPA yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, yaitu Desa Bukit Liti, Mekar Jaya, Seragam Jaya dan Tumbang Bajanei.

Baca Juga :  Bank Indonesia Luncurkan Program Beasiswa Pendidikan Kebanksentralan

Selain Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur, Pemprov Kalteng pada 2023 hingga 2024 juga terus melakukan advokasi sehingga sampai saat ini dari 14 kabupaten/kota, sudah 12 kabupaten/kota yang sudah membentuk DRPPA. Dua kabupaten yang belum melakukan advokasi DRPPA, yakni Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya.

“Pemprov sudah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DRPPA di empat desa pilot project, terkait 10 indikator DRPPA dan pendampingan Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA,” jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan DRPPA di Kalteng, Pemprov telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Bawi Lewu,” jelasnya.

Melalui kegiatan advokasi ini, Linae berharap program ini dapat diimplementasikan di seluruh desa yang ada di Kalteng, melalui Tri Darma Perguruan Tinggi dan penguatan koordinasi serta kerjasama lintas sektor, guna mewujudkan desa yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Plt Kabid Perlindungan Perempuan & Kualitas Keluarga, DP3APPKB Kalteng Mariana mengungkapkan, maksud Advokasi Pengembangan DRPPA, adalah penguatan koordinasi lintas sektor.

“Diharapkan dapat menjadi episentrum baru bagi pembangunan yang berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak,” katanya.

Sedangkan tujuan dilaksanakan Advokasi Pengembangan DRPPA adalah untuk mempercepat pengembangan pembangunan DRPPA serta untuk mempererat dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa, serta lembaga masyarakat dan perguruan tinggi/akademisi, agar DRPPA dapat terwujud baik dari segi kegiatan maupun pendanaan.

Narasumber Advokasi Pengembangan DRPPA berasal dari Deputi Kesetaraan Gender Kementerian PPPA RI, Dinas P3APPKB, Disnakertrans Kalteng, serta Satgaswil Kalteng Densus 88 Anti Teror Polri. Sasaran advokasi berasal dari perguruan tinggi/akademisi dan instansi/lembaga terkait sebanyak 60 orang.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum Percasi Pusat

Advokasi juga dihadiri Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kemen PPPA Iip Ilham Firman, perwakilan kepala perangkat daerah dan kepala Biro Setda Kalteng, rektor/direktur/ketua perguruan tinggi se-Kota Palangka Raya, perwakilan Satuan Tugas Wilayah Kalteng Densus 88 Anti Teror Polri. (drt/KPO-4)

Iklan
Iklan