Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Olahraga

Kevin Diks Bakal Diturunkan Lawan Jepang dan Arab Saudi, Bakal Diambil Sumpah 7 November

×

Kevin Diks Bakal Diturunkan Lawan Jepang dan Arab Saudi, Bakal Diambil Sumpah 7 November

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0007 e1730766915410
Calon pemain naturalisasi tim nasional Indonesia, Kevin Diks. (Kalimantanpost.com/Instagram kevindks)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Lini belakang tim nasional Indonesia bakal semakin kokoh menjelang pertandingan melawan Jepang dan Arab Saudi dalam pertandingan lanjutan putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C.

Pasalnya, Kevin Diks dikonfirmasi akan menjalani sumpah WNI pada 7 November 2024 dengan tempat di Denmark.

Baca Koran

Apabila itu terealisasi, center back FC Copenhagen Denmark ini bakal bisa diturunkan dalam dua laga Timnas Indonesia melawan Jepang pada 15 November dan Arab Saudi 19 November yang akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta.

Kevin Diks bakal berkolaborasi dengan Jay Idzes, Jordi Amat, Mees Hilgers, Justin Hubner dan Rizky Ridho serta Elkan Baghlgott untuk mengisi center back.

Pelatih Shin Tae-yong pun bakal senang dengan kehadiran Kevin Diks banyak pilihan memasang pemain di lini belakang tak perlu coba-coba lagi memasang center back seperti Calvin Verdonk, Sandy Walsh dan Nathan Tjoe-A-On yang bukan spesialisnya.

Saat ini proses naturalisasi Kevin Diks sudah mendapat persetujuan Komisi X DPR RI, Senin (4/11).

Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).

Selanjutnya tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seusai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, seusai Komisi XIII DPR RI, kali ini giliran Komisi X DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada tiga calon pemain naturalisasi yakni Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu.

Hal ini seusai Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). Rapat Kerja ini dipimpin Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dan Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (4/11).

Baca Juga :  Indonesia Tim Ketujuh Juara Piala AFF Putri 2024, Usai Kalahkan Kamboja 3-1

Pada agenda ini perwakilan PSSI yang hadir yakni Sekjen Yunus Nusi. Estella dan Noa juga hadir mengikuti Rapat Kerja ini lewat zoom.

“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Saudara Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Rapat Kerja hari ini akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan,” kata Lalu Hadrian Irfani dikutif dari laman PSSI, Selasa (5/11).

Sementara itu, Menpora mengucapkan terima kasih kepada Komisi X DPR RI yang mendukung dan menyetujui permohonan proses naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu

“Terima kasih atas dukungan dan persetujuan dari Komisi X DPR RI dalam proses permohonan kewarganegaraan tiga pemain tersebut,” kata Menpora, Dito Ariotedjo.

“Ketiga pemain tersebut memiliki kualitas yang dapat membantu Timnas Indonesia, baik putra maupun putri. Selain itu, mereka memiliki garis keturunan Indonesia sehingga layak untuk memperkuat Garuda. Mudah-mudahan mereka bisa memenuhi target dari PSSI dan warga Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Sekjen PSSI, Yunus Nusi bersyukur atas persetujuan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan Komisi XIII dan Komisi X kepada Kevin, Estella dan Noa.

“Mewakili Ketua Umum PSSI (Erick Thohir) kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi XIII dan Komisi X DPR RI yang telah memberikan rekomendasi proses naturalisasi yang diberikan kepada Kevin, Estella dan Noa tentunya dukungan untuk kemajuan sepak bola Indonesia. Semoga dalam waktu dekat mereka bisa debut bersama timnas Indonesia,” kata Yunus Nusi.

Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres). Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seusai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru tiga pemain tersebut melakukan perpindahan federasi. (ful/KPO-3)

Iklan