Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEKalsel

“Paman tak Menghilang, Hanya Menenangkan Diri”

×

“Paman tak Menghilang, Hanya Menenangkan Diri”

Sebarkan artikel ini
1 3 klm sidang ptaperadilan
TIM Kuasa Hukum Gubernur Sahbirin Noor dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan. (KP/Efz)

sempat bertatap muka langsung dengan tim hukum saat penandatanganan kuasa

JAKARTA, KP – Sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin digelar Senin (4/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Koran

Meski sempat molor selama tiga jam dari pukul 10.00, namun pihak Termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tim Biro Hukumnya setelah sempat tidak hadir pada rencana sidang awal, pada Senin (28/10).

KP Biro Jakarta yang sempat menghadiri dan memantau jalannya proses sidang mengkonfirmasi mengenai isu menghilangnya Paman Birin kepada Ketua Tim Kuasa hukum, Dr Soesilo Ariwibowo, SH, MH.

Menurutnya, orang nomor satu Kalsel tersebut sempat bertatap muka langsung dengan tim kuasa hukum saat penandatanganan kuasa dan membantah bahwa Paman Birin menghilang.

“Beliau hanya sedang menenangkan diri dan menunggu hasil pra peradilan. Tidak benar menghilang.

Saya ketemu langsung saat penyerahan kuasa, sehat dan normal-normal saja,” tambah pengacara dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan.

Berdasarkan data, Kuasa Hukum Gubernur Kalsel berjumlah delapan orang yaitu Dr Soesilo Ariwibowo, SH MH, Nila Pradjna Paramita, Gunadi Wibakso, Agus Sudjatmoko, Faiz Aulia Rahman, Ahmad Mujadid Salim, Timothy Nugroho dan Azis Prama Pramuditya.

Agenda sidang dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hadi SH MH berlangsung singkat dengan revisi minor non substansial berupa pencantuman nomor dan tanggal SPDP dan Sprindik yang sebelumnya belum tercantum.

Hakim Ketua menjelaskan bahwa agenda akan digelar maksimal 7 hari kerja dengan jadwal penetapan keputusan pada Selasa, 12 November 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Kamis (10/10) lalu.

Gugatan sendiri terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga :  Hadiri Pisah Sambut Danrem 101/Antasari, Supian HK Doakan Dapat Meneruskan Kerja Sama Antara TNI dan Pemerintah Daerah

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paman Birin dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kalsel. Ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Minggu (6/10) hingga Senin (7/10).

Sisi lain, saat ditanya mengenai peluang Paman Birin atas gugatan Praperadilan ini ?.

Soesilo menjelaskan pihaknya yakin disetujui Praperadilan mengingat penetapan tersangka Paman Birin tidak terikut dalam aksi tangkap tangan KPK sehingga penetapan tersangka atas Paman Birin prosesnya tetap mengacu pada KUHAP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. (rfz/K-2)

Iklan